JATIMTIMES - Iklim investasi di Kota Malang terus menunjukkan tren positif. Hal tersebut ditunjukkan dengan realisasi investasi yang sudah terekam pada National Single Window for Investment (NSWI). Jika dipersentase, realisasinya kurang lebih sudah mencapai 71,85 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Roni Kuncoro mengatakan, realisasi investasi Kota Malang tahun 2023 ini sudah sebesar Rp 1 triliun 6 miliar. Sementara targetnya sebesar Rp 1,4 triliun.
"Total realisasi investasi sampai dengan triwulan 3 ini sesuai dengan data dari National Single Window for Investmen (NSWI) Rp 1 triliun 6 miliar, dari target investasi yang ditetapkan oleh provinsi ini sebesar Rp 1,4 triliun," ungkap Roni.
Roni mengatakan, dari catatan Disnaker-PMPTSP Kota Malang, nilai dan realisasi investasi di tahun 2023 ini cenderung mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022. Baik jika dilihat dari pendataan di Online Single Submission (OSS) maupun versi NSWI.
"Jadi kalau dari gambaran ini, kita lihat dulu review-nya dari OSS. Jadi realisasi investasi versi data yang di OSS, artinya kan setiap pengusaha yang mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NIB dia mencatatkan data-data berupa permodalannya, asetny, dan sebagainya," jelas Roni.
Berdasarkan data yang diterima media ini, pada tahun 2021 lalu, realisasi investasi di Kota Malang berdasarkan OSS sebesar Rp 8 triliun. Sedangkan menurut NSWI sebesar Rp 641,3 miliar. Nilai itu meningkat pada tahun 2022, yakni sebesar Rp 15 triliun dan sebesar Rp 700 miliar pada NSWI.
Sementara pada tahun 2023, realisasi investasi yang tercatat hingga bulan Oktober lalu sebesar Rp 7,5 triliun. Sementara pada NSWI, realisasi investasi di Kota Malang sebesar Rp 1 triliun 4 miliar. Di sisi lain, hingga bulan Oktober 2023 lalu, Disnaker-PMPTSP mencatat ada sebanyak 13.751 nomor induk berusaha (NIB) yang terbit.
"Artinya dari tahun per tahun ada peningkatan investasi baik dari versi OSS maupun NSWI," imbuh Roni.
Dirinya pun optimistis bahwa dari target Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp 1,4 triliun, tahun 2023 ini bisa terpenuhi. Sebab, masih ada waktu hingga tahun 2023 ini ditutup bagi pelaku usaha untuk melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)-nya.
"Nanti kan ada waktunya laporan pada periode 1 sampai 10 Januari 2024. Untuk usaha kecil itu masuk triwulan keempat, dam usaha menengah ke atas itu periodenya semester kedua. Jadi memang sampai tahun 2023 ini ditutup ya," terang Roni.
Baca Juga : Ramuan Kaya Versi Cak Percil CS Undang Tawa Dalam Serangkaian HUT Kabupaten Malang ke-1263
Saat ini, dari ribuan NIB yang terbit, pelaku usaha yang tertib melaporkan LKPM tak lebih dari 50 persen. Menurutnya, hal ini disebabkan bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki pemahaman yang utuh terkait LKPM. Sebagian pelaku usaha masih beranggapan bahwa melakuan pelaporan LKPM akan berdampak pada membengkaknya kewajiban pajak sebuah usaha.
"Padahal LKPM sendiri tidak berhubungan langsung dengan kewajiban perpajakan. Beda substansi. Pokoknya LKPM ini terhadap investasi yang telah ditanamkan yang telah dibelanjakan di Kota Malang. Sedangkan kewajiban perpajakan kan beda lagi, sudah ada aturannya, sudah ada rumusnya, sudah ada standartnya, dan itu pun juga sifatnya pernyataan dari masing-masing pengusaha," terang Roni.
Untuk itu dirinya berpesan agar di sisa waktu yang ada ini, semua pelaku usaha di Kota Malang bisa memanfaatkan waktunya semaksimal mungkin. Sebab, pelaporan LKPM juga dimaksudkan untuk beberapa hal. Baik bagi pelaku usaha itu sendiri maupun bagi pemerintah daerah.
"Artinya kalau pengusaha tertib patuh LKPM, artinya peta investasi di Kota Malang ini tergambar jelas. Tren investasinya seperti apa, kemudian sebaran investasi dimana saja, kemudian termasuk LKPM ini tidak hanya ngomong soal investasi yang ditanamkan, tetapi juga masalah masalah yang dihadapi oleh pengusaha," jelas Roni.
Dalam pelaksanaan LKPM, pelaku usaha juga diberikan ruang untuk menyampaikan semua permasalahannya. Termasuk jika menemui permasalahan selama berinvestasi di Kota Malang. Artinya, selain mendapatka data investasi, Pemkot Malang juga memperoleh masukan, kritik, saran, dari semua pengusaha yang disalurkan melalui menu pelaporan LKPM. Dan tidak menutup kemungkinan juga digunakan Pemkot Malang untuk menentukan arah kebijakan dalam hal berinvestasi.
"Nantikan timbul tren-tren investasi termasuk nanti menjadi bahan pertimbangan, bahan informasi bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah kebijakan terhadap rencana pengembangan kawasan, pengembangan investasi dan sebagainya," pungkas Roni.