JATIMTIMES - Masa kampanye untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang telah resmi dimulai sejak Selasa (28/11/2023) kemarin. Partai politik (Parpol) serta tim kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) sudah menggelar kampanye terbuka.
Termasuk di dalamnya juga telah diperbolehkan untuk menyebar bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye. Masa kampanye ini kan berlangsung selama 75 hari, dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga : AS Minta Israel Hati-hati dan Hindari Pemindahan Warga Sipil Saat Gencatan Senjata Berlangsung di Gaza
Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan bahwa pemasangan APK tetap harus memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pemasangannya pun tak boleh dilakukan sembarangan.
"Jadi pemasangan APK meskipun juga telah diatur dalam PKPU, juga harus selaras dengan peraturan pemerintah yang sudah ada. Yakni tetap memperhatikan estetika dan keindahan kota," jelas Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.
Aminah mencontohkan bahwa pemasangan APK yang tidak diperbolehkan seperti dipasang di bahu jalan, di pohon, tiang listrik, trotoar dan titik-titik lain yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan. Di Kota Malang sendiri, hal itu diatur dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022.
"Agar tidak dipasang di median jalan, bahu jalan, trotoar. Jadi harus tetap memperhatikan estetika dan etika (tata kota). Di peraturan pemerintah juga ada," imbuh Aminah.
Selain itu, KPU juga memfasilitasi terkait desain APK yang akan dipasang. Artinya, siapapun yang akan memasang APK harus menyerahkan desainnya ke KPU terlebih dahulu. Jika memang sesuai dan diperbolehkan maka boleh dipasang.
Aminah pun mengatakan, pemasangan APK yang menyalahi tempatnya atau dipasang dengan cara yang tidak tepat, bisa saja disebut pelanggaran. Seperti dipasang dengan memakunya di pohon, dipasang di bahu dan median jalan atau titik yang lain yang memang dilarang.
Baca Juga : Sisi Kelam Tumbal Penambang Kobalt Demi Energi Go Green Dunia
"Ya kalau memang ada seperti itu, tentu bisa dikategorikan pelanggaran. Namun untuk penindakannya, ada di ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dam dari Pemkot Malang berarti pada Satpol PP," tegas Aminah.
Dalam hal pemasangan APK, KPU Kota Malang juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 134 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di wilayah Kota Malang. Dalam hal ini diatur lokasi-lokasi yang boleh dipasang APK.
Dalam surat tersebut, KPU Kota Malang juga memetakan lokasi yang boleh dipasang APK berdasarkan kelurahan. Rinciannya Kecamatan Klojen 102 titik kawasan, Kecamatan Blimbing 64 titik kawasan, Kecamatan Kedungkandang 61 titik kawasan, Kecamatan Sukun 97 titik kawasan, Kecamatan Lowokwaru 219 titik kawasan.
Sementara itu pantauan di lapangan, beberapa APK masih banyak yang terpasang tidak sesuai aturan. Baik berisi gambar calon legislatif (caleg) ataupun gambar calon presiden dam calon wakil presiden. Pemasangan tersebut seperti di trotoar, pohon tiang listrik dan tempat lain.