JATIMTIMES - Relawan Projo Ganjar mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi hal itu, Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menganggap langkah itu memperlihatkan pihak yang ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan. "Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan," kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga : Dalami Dugaan Pelanggaran Acara Desa Bersatu, Bawaslu Panggil Apdesi Besok
Lebih lanjut Nusron memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan apapun. Dia yakin pihaknya berada di posisi kebenaran. "TKN siap menghadapi gugatan apapun dan kemana pun. Sebab kita dalam posisi berdiri di atas fakta-fakta kebenaran," ujarnya.
Ia pun menilai keputusan KPU atas penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran berbasis bukti hukum. "Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan pada bukti hukum secara material melalui keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata dia.
Sementara itu, Jubir TKN Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah, menilai seharusnya relawan Projo mengikuti arah dukungan Presiden Jokowi. Menurutnya, kelompok relawan itu mendukung majunya Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
"Projo-Pro Jokowi. Harus dukung Prabowo. Tegak lurus," kata Fahri kepada wartawan.
Fahri lalu meminta semua pihak menjaga pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan damai. "Kita fokus menjaga pemilu damai," katanya.
Sebelumnya, relawan Projo Ganjar mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan capres-cawapres ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait penetapan dokumen syarat capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga : Dituding Pandang Bulu dalam Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara
Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023. Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang dilihat, Minggu (26/11/2023), perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
"Kami siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum pada persidangan yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," kata Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang.
Dalam gugatannya, Projo Ganjar meminta pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dan pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut dicoret KPU dari Kontestasi Pilpres tahun 2024.