JATIMTIMES - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku banyak disinformasi dan misinformasi bahwa Bawaslu pandang bulu menurunkan alat peraga kampanye. Terkait hal itu, Bagja memastikan bahwa Bawaslu tidak pandang bulu.
"Sekarang di media sosial banyak potongan-potongan berita yang disinformasi dan misinformasi. Katanya Bawaslu pandang bulu, Bawaslu tidak menurunkan alat peraga A dari peserta pemilu yang lain. Kami pastikan kepada masyarakat Indonesia di depan saya ini adalah pengawas pemilu yang telah disumpah, disaksikan oleh Tuhannya, disaksikan oleh republik ini dan pengawas pemilu di sini saya yakin adalah orang-orang yang sangat bertanggung jawab dan sangat mengerti aturan tentang pemilu," kata Bagja dalam pidatonya di apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga : Ribuan Anak Muda Hadiri Salawat Kebangsaan Kiai Muda Ganjar Bersama Gus Ali Gondrong
Bagja lalu meminta petugas pengawas mendengarkan setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait Pemilu 2024. Dia mengimbau agar penggunaan dana kampanye partai politik diawasi sesuai aturan penggunaan dana yang berlaku.
"Membentuk tim respons cepat yang dapat merespons temuan dan laporan pelanggaran dengan cepat. Koordinasikan langkah-langkah responden dan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi. Secara khusus dana kampanye partai politik, pastikan bahwa setiap penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mendorong jajaran pangawas pemilu untuk berinteraksi aktif dengan masyarakat, mendengarkan keluhan dan laporan mereka dalam menjaga integritas pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut Bagja menjelaskan, Menkominfo Budi Arie hadir langsung dalam apel siaga agar pengawas pemilu dapat berkoordinasi langsung terkait laporan masalah pemilu di media sosial. Dia mengimbau para petugas pengawas pemilu langsung melapor jika menemukan akun bermasalah terkait pemilu.
"Oleh sebab itu, kehadiran Bapak Menkominfo di sini memastikan Bapak Ibu mempunyai koordinasi langsung dengan Kominfo. Jika ada medsos bermasalah, ada akun-akun bermasalah, laporkan. Kita punya satuan tugas untuk pengawasan media sosial," ujarnya.
Budi Arie pun mengimbau agar para petugas fokus pada strategi pengawasan pemilu di ruang publik. Dia juga meminta petugas mengawasi interaksi kandidat kepada masyarakat dengan cermat.
"Fokuskan pada strategi pengawasan di ruang publik, termasuk partisipasi dalam pertemuan umum, debat, dan acara kampanye lainnya. Pastikan pengawasan yang cermat terhadap interaksi kandidat dengan pemilih, berikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalanan, pastikan tim dapat mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait dengan pemasangan spanduk, poster dan bahan kampanye lain," ujarnya.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024.
1. Kampanye Pemilu 2024
-28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial
-21 Januari 2024-10 Februari 204: Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak
-11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
2. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
-2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye Pemilu
-23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa Tentang.