JATIMTIMES - Akses Firli Bahuri di KPK akan diputus usai surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK telah terbit. Meski demikian, Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Baca Juga : Jaring Atlet Futsal, AFK Kota Malang Gelar Turnamen Piala Pj Wali Kota Malang Antar SMA/SMK Sederajat
Lebih lanjut Tanak menjelaskan, pihaknya tidak bisa melarang jika Firli Bahuri masih ingin datang ke KPK. Namun, Firli dipastikan tidak akan dilibatkan dalam penanganan hingga pengambilan keputusan di KPK.
"Tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh, tidak mengambil keputusan apapun juga," jelas Tanak.
Dia menambahkan, kewenangan Firli otomatis telah berakhir usai Presiden Jokowi menerbitkan keppres terkait pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," katanya.
"Segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap," sambung Tanak.
Sementara soal bantuan hukum usai Firli jadi tersangka, Tanak mengatakan Firli telah memiliki tim pengacara hukum pribadi. Tim itu yang akan membantu dalam urusan hukum Firli di kasus pemerasan kepada SYL.
"Apakah KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli? Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga. Jadi dia akan menggunakan pengacara yang sudah dia tunjuk," kata Tanak.
Tanak mengatakan bantuan hukum dari KPK kepada Firli masih akan dibahas. Empat pimpinan KPK akan melakukan rapat untuk menentukan keputusan pemberian bantuan hukum ke Firli usai diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
"Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan," jelas Tanak.
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan di Blitar: Istri Dibunuh Suami 2 Tahun Lalu dan Jasadnya Dicor di Kamar
Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Kamis (23/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli masih akan diberikan bantuan hukum usai ditetapkan tersangka. Alexander mengatakan Firli saat itu masih tercatat sebagai pegawai KPK.
"Yang jelas Pak Filri masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," Alexander.
Alex mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia mengatakan Firli berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.
"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," kata Alex.
Status Firli sebagai Ketua KPK kini sudah dinyatakan selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK.
Surat itu ditandatangi Jokowi pada Jumat (24/11) malam. Selain memberhentikan Firli, Jokowi juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).