free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Perangkat Desa Dukung Salah Satu Capres

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

24 - Nov - 2023, 03:00

Placeholder
Dukungan perangkat desa kepada paslon Prabowo-Gibran. (Foto: Kompas)

JATIMTIMES - Belakangan ini heboh soal dukungan perangkat desa kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tengah mendalami soal pelanggaran tersebut. 

"Terhadap kasus perangkat desa dukung salah satu pasion, masih kami dalami. Karena yang berada di lapangan pada saat itu adalah panwas Jakarta Pusat dan juga Bawaslu Provinsi DKI melakukan penelusuran terhadap dugaan terjadinya pelanggaran," ungkap Rahmat, dikutip dari rilis resminya, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga : KPK Tak Malu Firli Jadi Tersangka, Novel Baswedan: Pimpinan Lain Tak Terlibat?

Rahmat juga menjelaskan  tidak ada sanksi dari Bawaslu soal kepala daerah yang memberikan dukungan kepada salah satu paslon. 

"Pasal 283 Ayat 1 UU Pemilu tidak ada sanksinya. Tapi ada aturan lainnya yang dapat mengikat. Jadi, kalau ada pejabat kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, maka kami (Bawaslu) akan memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepala daerah dalam hal ini mendagri," jelasnya. 

Hal serupa juga dengan pelanggaran netralitas ASN. Menurut Rahmat, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN.

"Sama halnya dengan pelanggaran netralitas ASN. Kami (Bawaslu) yang menentukan apakah tindakan ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. Kita (Bawaslu) merekomendasikan kepada KASN. Biar nanti KASN yang menentukan jenis sanksinya. Barulah meneruskannya kepada Kemenpan RB dan juga kepala BKN," tandas Rahmat. 

Dia pun berharap agar masyarakat bisa menyaring ramainya hoaks terkait Pemilu 2024. "Kami harapkan masyarakat bijak terhadap informasi hoaks terkait kepemiluan. Masalahnya informasi bohong tapi terus diulang-ulang malah bahaya, karena bisa dianggap benar nantinya," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023.

Baca Juga : Terus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Diadukan ke MKMK terkait Pernyataan 'Conflict of Interest'

Diketahui, belasan ribu kades dan perangkat desa yang berkumpul mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pada UU No.6/2014 Tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. UU No.7/2017 Pemilu juga melarang kades membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.

Dalam UU tersebut, kades yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Sementara untuk pejabat negara (ASN) ada perbedaan hukuman, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.


Topik

Politik Dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu perangkat desa dukung capres-cawapres



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy