JATIMTIMES - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebaga tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Namun nampaknya, lembaga anti rasuah tersebut tak malu memiliki pimpinan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena kasus Firli masih dalam proses dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung.
Baca Juga : Kakorlantas Polri Pantau Langsung Persiapan Nataru di Pelabuhan Jangkar Situbondo
Menanggapi pernyataan pimpinan KPK itu, Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai jika kejahatan korupsi tak mungkin tiba-tiba. Ia menduga korupsi kerap dilakukan di lembaga antirasuah tersebut.
"Firli jadi tersangka kasus Korupsi. Kejahatan korupsi tidak mungkin tiba-tiba, ketika perbuatan korupsinya pada level tertinggi, mestinya sudah sering berbuat," ujar Novel Baswedan melalui akun X pribadinya, Kamis (23/11/2023).
Novel pun lantas mempertanyakan soal adanya kemungkinan pemimpin KPK lainnya terlibat dalam kasus korupsi Firli. Sebab, Ia menilai korupsi level tertinggi tak mungkin dilakukan sendiri.
"Apa iya pimpinan lain tidak terlibat? Karena tidak mungkin Firli berbuat sendiri. Siapa pimpinan lain pendukung Firli?," tanya Novel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alex menyebut jika dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM tak terbukti. Hal serupa juga diterapkan Alex kepada Firli. Ia menganggap status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," jelas Alex, dikutip Antara, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Mahfud Ungkap Ada Anggota DPR Pesan Proyek, Politikus PKS: Hari Gini Masih Lempar Tuduhan
Sementara itu, soal siapa sosok pengganti (Plt) Ketua KPK Firli Bahuri, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana jika surat sudah diterima, maka akan diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.
"Sampai Kamis (23/11/2023) pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Ari.
Menurut dia, penunjukan Plt Ketua KPK akan diproses setelah surat penetapan tersangka Firli Bahuri telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Sebab berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan tindakan tercela atau dikenai sanksi. Yakni mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.