free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Nov - 2023, 13:15

Placeholder
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023) malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, hingga Kamis (23/11/2023) nama 'Firli Bahuri' pun menjadi trending dalam penelusuran Google. 

Penetapan tersangka Firli Bahuri tersebut ditetapkan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB. 

Baca Juga : Relawan Mak Ganjar Jatim Stimulan Petani Melalui Pupuk Organik

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan dalam gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade, dikutip Antara, Kamis (23/11/2023). 

Lebih lanjut Ade mengatakan jika Firli Bahuri disangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (20/11/2023) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta. Dalam klarifikasi tersebut Firli dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli. 

Usai menghadap Dewas, Firli tidak secara detil menjelaskan soal materi klarifikasi. Ia menyebutkan jika Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya secara utuh. 

Baca Juga : Viral, ASN Boyolali yang Diduga Iuran untuk Pemenangan Capres Sudah Dilaporkan KPK

"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," tambahnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ade Safri, delapan ahli yang diperiksa adalah empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Firli Bahuri pemerasan SYL KPK tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri