JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang mendorong Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Kabupaten Malang untuk berbadan hukum.
Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah menyampaikan, bahwa terdapat 179 HIPPA yang dibina oleh Dinas PUSDA Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bappeda Kota Malang Gelar Pra Musrenbang Tematik untuk Penyusunan RKPD 2025
Dari jumlah tersebut, masih banyak HIPPA yang belum berbadan hukum. Padahal menurut Habibah, sebuah HIPPA yang merupakan organisasi pengelola air di daerah irigasi milik Dinas PUSDA Kabupaten Malang sudah seharusnya berbadan hukum. Karena itu penting untuk sebuah organisasi.
"Kita selalu mengupayakan agar (HIPPA) diaktakan, supaya mereka memiliki badan hukum," ungkap Habibah.
Habibah menuturkan, bahwa Dinas PUSDA Kabupaten Malang memiliki program kerja khusus yang fokus utamanya mendorong masing-masing HIPPA agar dapat berbadan hukum.
"Ada program untuk sertifikasi dari Dinas PUSDA. Di mana HIPPA tidak mengeluarkan biaya, tetapi dari Dinas PUSDA kita membantu supaya HIPPA ini berbadan hukum," tutur Habibah.
Melihat jumlah HIPPA binaan yang cukup banyak dan anggaran yang terbatas, pihaknya mengaku hanya bisa menyediakan kuota pengurusan akta notaris sejumlah 10 HIPPA per tahun.
"Sementara ini target kita baru 10 ya per tahun, karena cukup besar juga ya biayanya buat kita. Tapi kita tetap berprogres terkait dengan hal itu," ujar Habibah.
Baca Juga : Ciptakan Data Berkualitas, BPS Kota Kediri Gelar Sosialisasi Romantik dan Metadata Statistik
Disinggung akankah Dinas PUSDA Kabupaten Malang menambah jumlah kuota untuk HIPPA agar berbadan hukum, Habibah mengatakan kemungkinan kuota akan dinaikkan 15 HIPPA per tahun.
"Mungkin kalau kita mau menambah, dari 10 jadi 15 mungkin ya. Tahun ini saya minta untuk diselesaikan tahun ini," tutur Habibah.
Menurutnya, sebuah HIPPA wajib berbadan hukum. Hal itu juga akan memudahkan HIPPA dalam menjalankan roda organisasi dan usaha, serta berproses untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.