JATIMTIMES - Keberadaan reklame partai politik (parpol) yang semakin menjamur di sudut-sudut Kota Malang ternyata masih menjadi perhatian. Pasalnya, keberadaan dan pemasangan di lokasi yang tidak tepat, membuat reklame tersebut terkesan seperti mengganggu keindahan kota.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan, kondisi menjamurnya reklame parpol itu merupakan tantangan yang harus dihadapi pada Pemilu 2024 ini. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran masa kampanye yang relatif lebih singkat dari Pemilu 2019.
Baca Juga : 79 Siswa PAUD Ikuti Sosialisasi Mitigasi Bencana, BPBD Berikan Apresiasi
"Jadi dampak dari perubahan regulasi di KPU jadi masa kampanye dipersingkat. Akhirnya para partai politik mengambil langkah jauh-jauh hari untuk kesempatan, mohon maaf yang kita lihat seperti kampanye itu padahal mereka hanya sosialisasi," jelas Hamdan.
Informasi yang dihimpun media ini, waktu masa kampanye pada Pemilu 2024 ini memang relatif lebih singkat. Berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.
Hal itu jauh lebih singkat jika dibandingkan dengan lama masa kampanye pada gelaran Pemilu tahun 2019. Dimana saat itu masa kampanye berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Sehingga berlangsung selama kurang lebih 7 bulan.
"Memang tantangannya Pemilu 2024 ini kan kampanyenya hanya sebentar, sekitar 2 bulan setengah. Dulu sampai 6 bulan. Itu jadi titik lemah. Ini kan barang baru fenomenanya," terang Hamdan.
Sementara saat ini atas kondisi tersebut, penertiban reklame parpol yang disebut sebagai alat peraga sosialisasi (APS) juga tengah gencar dilakukan. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadwalkan penertiban reklame parpol selama 3 hari hingga Sabtu (18/11/2023) besok.
Dalam hal ini, Satpol PP memetakan setidaknya ada sekitar 300 reklame yang dinilai menyalahi aturan. Baik dari segi konstruksinya atapun lokasi pemasangannya. Sedangkan Bawaslu memetakan ada sekitar 700 reklame yang menyalahi aturan.
Reklame yang menyalahi aturan tersebut bermacam-macam. Seperti dipasang di pohon dengan dipaku, dipasang di tiang listrik, dipasang di fasilitas umum (fasum), pagar jembatan, taman kota, median jalan, trotoar hingga di kawasan yang seharusnya steril dari reklame.