JATIMTIMES - Polres Tulungagung beber empat kasus kejahatan yang ditangani di Mapolres Tulungagung pada Selasa, 14 November 2023. Ke empat kasus yang ditangai itu diungkap di empat TKP yang berbeda di Kabupaten Tulungagung.
Kasus yang ditangani itu, antara lain kasus pencurian mobil, pengeroyokan hingga pengamanan pelaku pembawa senjata tajam jenis parang dan pisau lipat. Konferensi pers kali ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Baca Juga : Ada 1.845 Rumah Tak Layak Huni, DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasi Bansos RTLH
Arsya menjelaskan dalam kurun waktu September hingga Oktober terdapat empat laporan polisi. Laporan pertama berasal dari Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu. Sementara dua TKP di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, dan satu TKP lainnya di Kelurahan Jepun Tulungagung.
“Di mana dalam perkara pengeroyokan ini kami berhasil menangkap 11 orang pelaku dan saat ini para pelaku sudah ditahan dan proses,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku aksi pengeroyokan, Polres Tulungagung juga menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023.
Kejahatan pencurian mobil dilakukan pelaku dengan modus mengajak korban untuk ke tempat hiburan malam. Kemudian dalam keadaan tidak sadar, kendaraan korban diambil pelaku tanpa ijin.
“Dari kejadian ini kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu dua orang pelaku utama dan dua orang pelaku penadahan atau pertolongan jahat,” lanjut dia.
Kapolres menjelaskan, kendaraan yang dicuri oleh pelaku berhasil ditemukan di Pulau Bali.
Fery, pemilik kendaraan yang dicuri saat dimintai keterangan menjelaskan dirinya menjual mobilnya melalui medsos. Kemudian korban diajak ketemuan di Tulungagung. Setelah bertemu pelaku, dirinya diajak ke tempat hiburan hingga dibuat mabuk. Saat dalam kondisi tak sadarkan diri, kunci mobil diambil oleh pelaku.
Selain mengamankan pelaku pencurian mobil, Kapolres Tulungagung juga mengamankan pelaku pemilik senjata tajam jenis parang dan pisau lipat tanpa izin yang disimpan dalam sebuah ransel.
Baca Juga : Fenomena Pelajar Sayat Lengan, Polres Malang Gelar Sosialisasi Cegah Tren Barcode Korea
"Kami juga berhasil menangkap terkait dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin," kata Kapolres Tulungagung.
Pelaku pembawa sajam tanpa izin diamankan saat kegiatan operasi multi sasaran, tepatnya di Jalan Raya Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditemukan membawa sebilah Parang dan pisau lipat di dalam tas ransel miliknya,” terang Kapolres.
“Saat ini pelaku juga sudah ditahan dan kami kenakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman kerja 10 tahun penjara,” kata dia.
Kegiatan konferensi pers ini sebagai bukti bahwa Polres Tulungagung hadir untuk menjaga masyarakat di wilayah kabupaten Tulungagung agar tetap merasa aman dan nyaman melakukan kegiatan sehari-hari.
"Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini sampai dengan ancaman gangguan kamtibmas yang ada bisa menurun dan kegiatan masyarakat bisa berlangsung dengan kondusif," pungkasnya.