free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pemeriksaan Saksi Cincin Kawin di Jombang Kembali Ditunda

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

14 - Nov - 2023, 21:05

Placeholder
Sidang perkara cincin di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali ditunda. Saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak bisa hadir di persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi lanjutan itu sedianya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (14/11/2023). Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa hadir.

Baca Juga : Firli Bantah Pernah Bertemu SYL di Rumah Kartanegara: Seingat Saya Tidak

Saksi itu adalah Amelia. Ia adalah saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

"Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sri Kalono kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Pada persidangan siang itu, Kalono memohon kepada Majelis Hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati. Menurut Kalono, Lindayani merupakan saksi yang bisa menjelaskan terkait cincin kawin yang jadi objek perkara hingga menjerat terdakwa.

"Terkait saksi, kami juga mengusulkan ke majelis agar jaksa juga menghadirkan saksi saudara Lindayani. Karena menurut saya ada hal yang perlu disampaikan di persidangan. Sebab saudara Linda lah yang sebenarnya menyerahkan barang-barang yang saat ini disangkakan di pengadilan," ucapnya.

Sementara, pada persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan JPU, Ngatminuk, juga mengungkapkan bahwa cincin kawin saat itu berada di tangan Lindayani. Itu diketahui Ngatminuk saat berkunjung ke rumah terdakwa Yeni Sulistiyowati di Jalan KH Wahid Hasyim, tepat 49 hari pasca kematian suami Diana Soewito, Subroto Adi Wijaya.

"Waktu itu Bu Diana menanyakan perhiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada," kata Ngatminuk saat diwawancarai wartawan seusai persidangan pada Kamis (09/11/2023) lalu.

Baca Juga : Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi soal Pemerasan SYL, Firli Berdalih Diperiksa Dewas KPK

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus cincin kawin pencurian cincin kawin berita jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana