JATIMTIMES - Pedagang Induk Pasar Baru Tuban mengeluh kepada anggota DPRD Provinsi Jatim Nur Aziz perihal pasar tradisional sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan. Sebab, faktanya perputaran ekonomi atau nilai perdagangan yang kian hari sepi pembeli.
Salah satu pedagang daging ayam bernama Sarmi mengeluhkan keberadaan fungsi bongkaran di induk pasar yang hilang. Sebaliknya, adanya pasar kaget bongkaran yang tidak jelas retribusinya menjadikan induk dalam pasar sepi. Misalnya Blok C masalah bongkaran difungsikan awal dan penertiban PKL liar dikembalikan ke induk pasar.
Baca Juga : Crosser Nasional Asal Tulungagung Terancam Batal Ikuti Challenge di Malaysia
"Sekarang di dalam pasar sepi sepi pi sepi. Mohon ditertibkan yang di belakang pasar. Kami mohon bongkaran di kembalikan seperti dulu," pintanya
Harapan sampaikan Sarmi. Pasalnya, sudah mengalami penurunan pemasukan beberapa tahun terakhir. Pada masa kejayaannya, dia mengaku pernah pulang Rp 2 juta dalam satu hari. Namun kini, calon pembeli pun jarang lewat di depan lapaknya.
"Kadang pulang bawa uang sudah bersyukur, Alhamdulillah," kata Sarmi.
Pedagang lain, Sholikin, juga menyuarakan pencabutan retribusi dan parkir di induk pasar baru lantaran sepinya pengunjung pasar. Dia sendiri mengaku penggantungan harapannya di pasar tradisional milik pemkab tersebut.
Meski penurunan ekonomi terus dirasakan Sholikin bersama pedagang lain, mereka tetap dikenakan beban retribusi bulanan oleh manajemen pasar baru. Dia harap retribusi dibebaskan.
Sebelum dengar pendapat dengan para pedagang pasar baru, DPRD Provinsi Jatim Nur Aziz berkeliling ke induk pasar baru. Ia menemukan keberadaan kios atau toko sembako milik Pemda Tuban, yang berada di induk pasar menjual produk sembako.
"Harusnya kalau mau jual pasar murah di tempat umum ketika ada momen atau membuat pasar sendiri," terangnya. "Ini malah jualan dalam pasar. Dampaknya akan berpengaruh dengan dagangan pedagang - pedagang sekitar. Kalau untuk daya tarik pengunjung atau pembeli bukan begitu.ini kebijakan salah meski tidak ada aturannya," imbuhnya
Dalam menanggapi keluhan pedagang pasar baru, Aziz menilai dinas terkait harus memiliki petunjuk yang dikerjakan pemkab, dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa komunikasi yang dipahami semua termasuk pedagang. Dengan begitu kebijakan untuk membesarkan pasar tradisional dikerjakan sejalan pemkab Tuban.
"Kalau kios sembako ini saja berada didalam pasar. Belum lagi soal retribusi parkir. Kebijakan seperti ini tidak berimbang sana ditertibkan yang sini tidak ditertibkan," ujarnya .
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Dukung Penuh Persiapan Kontingen Utsawa Dharma Gita 2023
Nur Aziz juga mengajak manajemen pasar baru Tuban yang saat itu tak hadir di pertemuan dengan cara hitung-hitungan pemasukan ke pemkab perihal retribusi.
"Sumber PAD Pemkab Tuban masih banyak. Ini (pasar) lagi sakit ngak di obati malah pelan pelan di suntik mati.Ngapain pemkab, Ngurus retribusi atau parkir kecil - kecil seperti ini," katanya
Dia mengibaratkan saat kondisi covid - 19 serta adanya progam kendaraan gratis di Kabupaten Tuban. "Ada kebijakan penggratisan dibeberapa sektor kenapa kalau di pasar baru tradisional tidak bisa menggratiskan. Langkah tepat kebijakan daerah harus menggratiskan guna mengembalikan minat pembeli/pengunjung," tutupnya.
Selain itu, Anziz mensinggung setahun - dua tahun ini Maraknya toko modern sampai plosok desa berdiri sehingga menjadikan kebijakan yang sakit. Pemkab harusnya punya kebijakan yang berimbang bukan cuma pro investor.
"Tanpa adanya perlindungan yang kongkret terhadap UMKM maupun pelaku pasar tradisional percuma toko modern menjamur. Paling Produk UMKM hanya sekedar di beli cuma dibuat kibuli syaratnya saja. Ini mengganggu perputaran atau sirkulasi kulaan pedagang.
"Sebab tidak ada ceritanya toko modern kulaan di distributor Pedagang," tutupnya