JATIMTIMES - Knalpot brong kembali menjadi masalah serius di Kota Blitar. Menyikapi situasi tersebut, Satlantas Polisi Kota Blitar mengambil tindakan tegas dengan menggiring puluhan pengendara ke kantor polisi setelah menerima banyak laporan dari masyarakat, Sabtu (11/11/2023) malam.
Patroli ketertiban lalu lintas dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota di beberapa titik strategis. Diantaranya Jalan Ir Soekarno dekat Makam Bung Karno, Taman Kota Kebonrojo, dan kawasan Taman Makam Pahlawan Kota Blitar. Tidak hanya mengganggu ketertiban dengan suara berisik, pengendara dengan knalpot brong juga diduga terlibat dalam balap liar dan aksi ugal-ugalan di malam hari.
“Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, kami dari Satlantas Polres Blitar Kota telah melakukan patroli intensif terkait penggunaan knalpot brong yang masih merajalela di Kota ini. Tindakan ini dilakukan setelah menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot yang berisik, terutama pada malam hari saat warga sedang beristirahat,” kata Kanit Turjawali Polres Blitar Kota, Ipda Suratno.
Suratno menambahkan, patroli dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang resah. Dalam operasi ini Satlantas Polres Blitar Kota juga menekankan pentingnya pengendara menyertakan surat-surat kendaraan yang lengkap dan menggunakan knalpot standar untuk menghindari gangguan terhadap warga yang beristirahat.
“Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot standar sesuai peraturan. Knalpot brong yang menghasilkan suara bising bukan hanya mengganggu ketenteraman masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas,” imbuhnya.
Dari 42 kendaraan roda dua yang diamankan, sebagian besar tidak hanya menggunakan knalpot brong, tetapi juga tidak dilengkapi kaca spion. Mereka yang terjaring dalam razia ini diberikan pembinaan dan sanksi tilang.
Baca Juga : Rumah Seorang Nenek 73 Tahun di Pagelaran Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Motor dapat diambil kembali setelah pemiliknya melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti spare part yang diperlukan. Aksi tegas ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya Kota Blitar.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi aturan dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Kami berkomitmen menjalankan tugas kami untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban di jalan raya Kota Blitar,” pungkasnya.