free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Knalpot Brong Merajalela di Kota Blitar, Polisi Gelar Operasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

12 - Nov - 2023, 16:31

Placeholder
Pengendara motor dengan knalpot brong digiring ke Mapolres Blitar Kota

JATIMTIMES - Knalpot brong kembali menjadi masalah serius di Kota Blitar. Menyikapi situasi tersebut, Satlantas Polisi Kota Blitar mengambil tindakan tegas dengan menggiring puluhan pengendara ke kantor polisi setelah menerima banyak laporan dari masyarakat, Sabtu (11/11/2023) malam.

Patroli ketertiban lalu lintas dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota di beberapa titik strategis. Diantaranya Jalan Ir Soekarno dekat Makam Bung Karno, Taman Kota Kebonrojo, dan kawasan Taman Makam Pahlawan Kota Blitar. Tidak hanya mengganggu ketertiban dengan suara berisik, pengendara dengan knalpot brong juga diduga terlibat dalam balap liar dan aksi ugal-ugalan di malam hari.

Baca Juga : Viral, IRT Jablai Dasteran di Tulungagung Digrebek Warga Saat Masukkan Pria Sarungan di Rumahnya Tengah Malam

“Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, kami dari Satlantas Polres Blitar Kota telah melakukan patroli intensif terkait penggunaan knalpot brong yang masih merajalela di Kota ini. Tindakan ini dilakukan setelah menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot yang berisik, terutama pada malam hari saat warga sedang beristirahat,” kata Kanit Turjawali Polres Blitar Kota,  Ipda Suratno.

Suratno menambahkan, patroli dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang resah. Dalam operasi ini Satlantas Polres Blitar Kota juga menekankan pentingnya pengendara menyertakan surat-surat kendaraan yang lengkap dan menggunakan knalpot standar untuk menghindari gangguan terhadap warga yang beristirahat.

“Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot standar sesuai peraturan. Knalpot brong yang menghasilkan suara bising bukan hanya mengganggu ketenteraman masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Dari 42 kendaraan roda dua yang diamankan, sebagian besar tidak hanya menggunakan knalpot brong, tetapi juga tidak dilengkapi kaca spion. Mereka yang terjaring dalam razia ini diberikan pembinaan dan sanksi tilang. 

Baca Juga : Rumah Seorang Nenek 73 Tahun di Pagelaran Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Motor dapat diambil kembali setelah pemiliknya melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti spare part yang diperlukan. Aksi tegas ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya Kota Blitar.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi aturan dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Kami berkomitmen menjalankan tugas kami untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban di jalan raya Kota Blitar,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa knalpot brong polres blitar kota razia knalpot brong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana