JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadirkan berbagai kanal layanan untuk mempermudah para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran kepesertaan secara rutin tiap bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK menyampaikan, bahwa hadirnya berbagai kanal layanan dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta JKN.
Baca Juga : Tersandung Kasus Korupsi, Kemenkumham: Eddy Mengaku Tidak Tahu Telah Jadi Tersangka
"Melalui inovasi-inovasi, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan terhadap mutu pelayanan, sehingga seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang mudah, cepat dan setara," ungkap Roni.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, BPJS Kesehatan memiliki salah satu aplikasi andalan untuk mempermudah layanan bagi peserta JKN yakni Aplikasi Mobile JKN.
Dalam aplikasi tersebut terdapat berbagai layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN. Beberapa di antaranya fitur yang berkaitan dengan pembayaran iuran JKN seperti Info Iuran, Pendaftaran Autodebet dan Info Riwayat Pembayaran.
Untuk mengetahui jumlah iuran yang terbentuk peserta dapat memilih fitur Info Iuran. Lalu untuk melakukan pendaftaran dan mengganti kanal pembayaran autodebet peserta dapat memilih fitur Pendaftaran Autodebet. Sedangkan untuk mengetahui riwayat pembayaran yang sudah dilakukan peserta dapat memilih fitur Info Riwayat Pembayaran.
"Inilah yang dinamakan kemudahan dalam genggaman, peserta JKN tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui info terkait iuran JKN, cukup manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja," jelas Roni.
Pihaknya menjelaskan, mengacu pada Pasal 34 Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per Januari 2021 iuran peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dilakukan penyesuaian.
Untuk iuran JKN kelas III sebesar Rp 35.000 per orang tiap bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang tiap bulan dan kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang tiap bulan.
"Saat ini moda pembayaran iuran JKN dapat dilakukan melalui channel perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BCA," jelas Roni.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara autodebet melalui teller bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), Lalu Lintas Giro (LLG)/Real Time Gross Settlement (RTGS), internet/SMS/Mobile Banking, atau juga bisa dilakukan melalui Loket Pembayaran BPJS Kesehatan maupun e-commerce.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Sambut Baik Western Sydney University Berdiri di SurqbayaÂ
"Jadi, untuk pembayaran iuran JKN tersebut peserta tidak perlu melakukan pembayaran di Kantor BPJS Kesehatan," imbuh Roni.
Lebih lanjut, dalam melakukan pembayaran iuran kepesertaan, peserta JKN segmen PBPU wajib mengetahui nomor Virtual Account yang terdiri dari 16 digit angka.
Untuk mengetahui nomor Virtual Account BPJS Kesehatan, maka perlu ditambahkan kode virtual bank di depan 11 digit terakhir nomor kepesertaan. Pembayaran dapat melalui Bank BNI, BRI, BTN dan BCA dengan menggunakan 5 digit kode virtual bank yaitu 88888. Sedangkan pembayaran melalui Bank Mandiri menggunakan 5 digit kode virtual bank yaitu 89888.
"Kami berharap peserta JKN lebih tertib untuk melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10, bulan berjalan agar status kepesertaan JKN tetap aktif, tidak ada tunggakan iuran dan peserta dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya," tandas Roni.
Sementara itu, salah satu peserta JKN Debora Magdalena (20) mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah memberikan kemudahan layanan kepada para peserta JKN. Menurutnya, berbagai layanan yang dihadirkan sangat memudahkan peserta JKN. Tidak terkecuali layanan autodebet yang menurutnya sangat efisien.
"Saya itu orangnya sedikit pelupa, jadi saya sangat bersyukur dan lega dengan adanya layanan autodebet saya tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan," pungkas Debora.