free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wamenkumham Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: KPK Tegakkan Hukum Tak Pandang Bulu

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

10 - Nov - 2023, 19:28

Placeholder
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti soal kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.

Menurutnya, kasus tersebut harus ditangani dengan tegas dan transparan. Mahfud menilai KPK telah membuktikan hukum tak tebang pilih. "Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan," kata Mahfud kepada wartawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/11/2023).

Baca Juga : Tersandung Kasus Korupsi, Kemenkumham: Eddy Mengaku Tidak Tahu Telah Jadi Tersangka

"Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu," sambung dia.

Lebih lanjut, wacapres Ganjar itu mengatakan korupsi harus ditindak tegas. Menurutnya, apabila KPK sudah menetapkan tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

"Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," tutur Mahfud.

Bersamaan dengan momen Hari Pahlawan, Mahfud mengatakan para pahlawan mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran bangsa. 

"Jadi begini, pahlawan itu mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran. Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan, itu saja. Oleh sebab itu, jangan korupsilah,kasihan nih para pahlawan," tutur Mahfud.

Namun, lanjut dia, para koruptor malah mengorbankan harga diri dan rakyat miskin. Mahfud lalu menyebut jika seorang koruptor merupakan orang yang jahat sekali. 

Baca Juga : Lewat 3 Sektor Unggulan Ini, Kota Batu Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Terendah di Jatim

"Makanya saya berpesan nih, jangan jadi koruptor, tirulah ini para pahlawan. Pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat, sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat," tutupnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex menyebut, surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).


Topik

Pemerintahan mahfud md wamenkumham dugaan korupsi kpk eddy hiarej



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana