free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Saksi Ungkap Fakta Baru di Kasus Cincin Kawin Seret Mertua ke Pengadilan

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

09 - Nov - 2023, 23:07

Placeholder
Persidangan Yeni Sulistiyowati di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) berlanjut. Pada sidang ketiga itu, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mengungkapkan fakta baru.

Saksi yang dihadirkan adalah Ngatminuk (46), warga Surabaya. Ia adalah sahabat pelapor, Diana Soewito. Diana tidak lain adalah menantu dari terdakwa, Yeni Sulistiyowati.

Baca Juga : Tarik Ulur Pembebasan Lahan Cucian Mobil Madyopuro, Ketua DPRD: Pemkot Malang Kurang Jeli

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Ruang Sidang Kusuma Aymadja Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (09/11/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Sedangkan JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga hadir bersama Yeni di persidangan siang itu.

Pada kesaksiannya, Ngatminuk menceritakan kehadirannya bersama Diana dan Endang Surijowati ke rumah Yeni di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Mereka datang untuk mengambil perhiasan Diana yang disimpan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya di rumah mertuanya tersebut.

"Sesuai fakta kenyataan, bahwa saya ditanya dari pihak sebelah (PH terdakwa, red). Saya sampaikan bahwa ketemu dengan Bu Yeni saat acara 49 harinya (kematian Subroto Adi Wijaya, red), sekalian menanyakan cincin berlian dan perhiasan milik Ibu Diana punya," kata Ngatminuk saat diwawancarai wartawan usai memberikan kesaksiannya di persidangan, Kamis (09/11/2023).

Dalam kesaksiannya itu, ia juga mengungkapkan bahwa perhiasan berupa cicin berlian dan sepasang cincin pernikahan milik Diana dibawa oleh Lindayani. Lindayani merupakan anak menantu dari terdakwa Yeni.

"Waktu itu Bu Diana menanyakan perhiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada," ujarnya.

Namun saat perhiasan tersebut diminta Diana, suami Lindayani, Soetikno, menolak memberikannya. "Sampai kita pulang perhiasan itu tidak diberikan," terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum Diana Soewito Andri Rachmad mengatakan bahwa kesaksian Ngatminuk di persidangan merupakan novum atau fakta baru. Menurutnya, majelis hakim harus menyikapi novum baru yang muncul di persidangan itu.

"Ini merupakan novum baru yang kita baru tahu di persidangan ini. Kalau novumnya seperti itu, dalam fakta dan kesaksian oleh Bu Ninuk (Ngatminuk, red) bahwa Bu Lindayani atau Lingling yang membawa barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni. Bagi kami, harusnya hakim wajib mengeluarkan perintah kepada JPU agar menetapkan tersangka baru," ucapnya.

Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Minta Konsinyasi Pembebasan Lahan Cuci Mobil di Madyopuro Rampung Bulan Ini

Menurut Andri, perbuatan Lindayani sesuai kesaksian Ngatminuk bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Dimana Lindayani dianggap turut serta dengan terdakwa Yeni dalam perbuatan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Soewito. "Yang jelas dia itu masuk pasal 55 KUHP, ikut serta membantu," tandasnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Yeni Sulistiyowati, Sri Kalono mengungkapkan, bahwa kesaksian Ngatminuk tidak sama dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Pada BAP, Ngatminuk menyampaikan bahwa dirinya datang ke rumah kliennya pada hari ke 49 kematian Subroto Adi Wijaya untuk meminta perhiasan milik Diana Soewito.

"Tapi di dalam persidangan tadi terbukti bahwa, (saksi, red) bukan meminta tapi menanyakan (keberadaan perhiasan, red). Persis dengan apa yang dikatakan oleh saudara Diana, ia ke tempatnya Bu Yeni untuk menanyakan, bukan untuk meminta," kata Kalono.

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas cincin kawin jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya