free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berhasil Tangani Konflik Agraria Akut, 3 Pejabat di Banyuwangi Raih Penghargaan Menteri

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

09 - Nov - 2023, 02:13

Placeholder
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Jakarta (Istimewa)

JATIMTIMES - Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kepala BPN Mojokerto yang sebelumnya menjabat Kepala BPN Banyuwangi Budiono, dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mendapatkan piagam penghargaan dan pin emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Penghargaan itu  atas prestasi mereka dalam penanganan kasus mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi.

Pemberian penghargaan dan pin emas dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta pada Rabu (08/11/ 2023).

Baca Juga : Entaskan Konflik Agraria Puluhan Tahun, Kapolresta Banyuwangi Diganjar Menteri Agraria Pin Emas

 

Acara rakor tersebut juga dihadiri kapolri, panglima TNI, jaksa agung RI, para kapolda beserta dirreskrimum polda se-Indonesia, para kajati beserta aspidum se-Indonesia, dan para kakanwil BPN beserta selurun kakantah BPN se-Indonesia.

Polresta Banyuwangi telah berhasil melakukan langkah-langkah penyelesaian konflik sosial di bidang agraria yang akut karena  telah berlangsung puluhan tahun secara efektif melalui Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial. Pembentukan tim tersebut diinisiasi dan didorong oleh kapolresta Banyuwangi dengan tim teknis internal polresta.

Permasalahan yang terjadi adalah konflik lahan HGU antara PT Bumisari Maju Sukses dengan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi,  yang telah berlangsung sejak 2002. Ada sekitar 400 hektare lahan HGU yang diambil alih sepihak oleh warga sejak 2018 dan memicu konflik antara masyarakat dengan pihak PT.

Penyelesaian kasus tersebut menggunakan pendekatan hukum progresif dengan mengedepankan kemanfaatan hukum dan mediasi untuk mencari win-win solution. Penyelesaian ditangani secara terpadu oleh Polresta Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi dan BPN Banyuwangi.

“Kondisi saat ini, upaya penegakan hukum (gakkum) dilakukkan secara terukur terhadap aktor intelektual pemicu konflik dan dilakukan upaya mediasi untuk mencari jalan tengah dengan pemanfaatan lahan bersama,” ujar kapolresta Banyuwangi  melalui Kasi Humas Iptu Moch. Agus Winarno, pada Rabu (8/11/2023)

Baca Juga : Pemkab Malang Targetkan Nol Wilayah Kekeringan Tahun 2024

 

Selain penyelesaian konflik di atas, Polresta Banyuwangi melalui Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan kerja sama yang efektif dalam penegakkan hukum terhadap aktor-aktor mafia tanah di Banyuwangi sesuai dengan dua laporan polisi yang saat ini sedang diproses.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam mengatasi konflik sosial dan menjaga keadilan dalam ranah agraria serta memastikan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perusahaan.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy