JATIMTIMES - Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) membantah adanya pemalsuan tanda tangan yang disampaikan Kiai Ahsanul Haq pada kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Seperti apa penjelasan APQANU terkait hal itu?
Kiai Ahsanul Haq merupakan merupakan tanfidziyah PWNU Jatim yang menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan pada persidangan di PN Jombang, Selasa (31/11/2023). Saat memberikan keterangan itu, ia dikagetkan dengan adanya tanda tangannya yang diduga dipalsukan. Tanda tangan itu ada di salah satu dokumen yang menjadi barang bukti penggugat.
Baca Juga : Gugatan terhadap PBNU Tidak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jombang
Kiai Ahsanul Haq pun membantah keras bahwa dirinya pernah memberikan tanda tangannya terhadap dokumen yang menjadi alat bukti P-38 di perkara gugatan itu.
Terkait hal itu, Sekretaris APQANU Ahmad Samsul Rijal mengatakan bahwa pihaknya melanjutkan pendalaman terhadap kesaksian Kiai Ahsanul Haq karena pertimbangan kondisi dan situasi. Ia juga tidak menyaksikan adanya gebrak meja yang dilakukan Kiai Ahsanul Haq saat memprotes dugaan pemalsuan tanda tangan itu.
"Terhadap fakta persidangan itu, Tim kuasa hukum APQANU yang hadir di persidangan tersentak dan kaget. Kemudian, tidak melanjutkan pendalaman terhadap saksi Kiai Ahsanul Haq karena pertimbangan kondisi dan situasi. 9 tim kuasa hukum dan dan 2 anggota APQANU yang hadir menyaksikan tidak ada 'gebrak meja'," kata Rijal melalui pers rilisnya yang disampaikan kepada redaksi media ini, Rabu (08/11/2023).
Rijal pun menjelaskan soal dugaan tanda tangan yang disampaikan Kiai Ahsanul Haq dalam kesaksiannya di persidangan. Menurut fia, ada 2 hal penting yang dinyatakan dalam kesaksian Kiai Ahsanul Haq dalam sidang ke-8 di PN Jombang.
Pertama, menyatakan tidak mendengar apa yang disampaikan Kiai Koderi saat diminta tabayun di kantor PBNU, Jakarta, dengan alasan jarak duduk saat itu agak jauh sekitar 2 meter dan tidak dalam kondisi memperhatikan atau tidak fokus. Dan kedua, menyatakan palsu terhadap tanda tangannya sendiri dalam alat bukti P-38.
"Padahal, ada dokumentasi foto saat tabayun di kantor PBNU tanggal 8 Juni 2022. Kiai Koderi dan Kiai Ahsanul Haq duduk bersebelahan di hadapan 3 pejabat PBNU dalam satu meja. Formasi duduk dalam foto tentu menunjukkan bagaimana perbicangan di antara mereka bisa didengarkan oleh yang lain dalam satu ruangan itu," ucapnya.
Tidak hanya itu. Rijal mengatakan setidaknya ada 2 orang dari panitia konfercab saat itu yang melihat dan menyaksikan sendiri Kiai Ahsanul Haq bertanda tangan terhadap dokumen yang menjadi alat bukti P-38.
"Panitia Konfercab masih ingat siapa, kapan, dan di mana tanda tangan dokumen itu dilakukan. Dan, sekurangnya ada 4 alat bukti atau dokumen lainnya yang ditandatangani oleh Kiai Ahsanul Haq. Semua tanda tangan itu persis sama dan sebangun dari bentuk dan goresannya," terangnya.
Terhadap pernyataan yang tidak mengakui atau mengingkari tanda tangan dalam P-38, Rijal mengatakan bahwa hal itu merupakan hak saksi. Akan tetapi pihaknya tetap kukuh bahwa di dalam alat bukti P-38 merupakan tanda tangan saksi Kiai Ahsanul Haq.
Rijal menambahkan, selama belum ada atau tidak ada putusan perkara pidana pemalsuan atas surat atau dokumen tersebut, maka secara yuridis tanda tangan tersebut adalah benar dan sah.
"Karenanya, akan lebih baik bila ada indikasi pemalsuan tanda tangan, dilaporkan dan dibuktikan di pengadilan agar didapat kebenaran dan mendapat keadilan," kata Rijal.
Baca Juga : Posting Informasi Hoaks Tentang Klithih, Remaja di Tulungagung Diamankan Polisi
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PBNU Aripudin mengungkapkan kesaksian Kiai Ahsanul Haq yang memprotes alat bukti dokumen P-38. Saksi memprotes bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut palsu.
"Begitu ditunjukkan tanda tangannya, dia (Kiai Ahsanul Haq) sempat gebrak meja di hadapan majelis hakim. Terus beliau bilang bahwa ini (tanda tangannya) palsu," ucap Aripudin.
Untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan itu, pihaknya melakukan pengecekan KTP Kiai Ahsanul Haq. Dan dari situ memang terdapat perbedaan yang menonjol. Ia pun meminta hakim untuk mencatatnya.
"Saya pun secara personal, mengecek tanda tangan dia (Kiai Ahsanul Haq) dengan yang ada di KTP memang berbeda. Tapi yang terpenting adalah dia tidak mengakui bahwa itu adalah tanda tangan dia. Dan itu dijadikan sebagai barang bukti dan Pak Kiai tidak mengetahui bahwa itu tanda tangan dia," ujarnya.
Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman. Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).
Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk, pertama, menyatakan sah hasil konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022. Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.
Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU Nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat juga meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan nonmaterial kepada para penggugat senilai Rp 1,54 miliar.