JATIMTIMES - Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) yang ditujukan kepada PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Majelis hakim memutus gugatan tidak dapat diterima.
Ketua PN Jombang Bambang Setyawan mengatakan, putusan gugatan disampaikan majelis hakim Bagus Sumanjaya, Sudirman dan Dendy Firdiansyah melalui E-litigasi pada Rabu (08/11/2023). Dalam amar putusan gugatan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN JBG itu, majelis hakim menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para penggugat.
Baca Juga : Ramai Hastag 'Kami Muak', Usai Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK
Majelis hakim juga menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000
"Terkait putusan PBNU tersebut yang sudah diputus oleh majelis hakim hari ini. Oleh majelis hakim, dinyatakan pertama putusannya tidak dapat diterima. Baik provisinya maupun pokok perkaranya. Jadi, dalam eksepsinya juga tidak dapat diterima," ungkapnya saat diwawancarai wartawan di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (08/11/2023).
Bambang mengatakan, dalam memutus perkara tersebut majelis hakim mempertimbangan mekanisme yang ada di internal perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU). Dalam AD/ART NU dinyatakan bahwa penyelesaian internal bersifat imperatif atau wajib diselesaikan di internal dulu baru melalui proses di pengadilan.
Hal itu juga sesuai dengan Pasal 57 UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Pada ayat 1 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal terjadi sengketa internal ormas, ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART".
Sedangkan pada ayat 2 pasal tersebut berbunyi, "Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa".
Selanjutnya, kata Bambang, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa dalam hal mediasi kalau tidak selesai di pemerintah atau tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa oramas dapat ditempuh di pengadilan negeri.
"Jadi karena para pihak belum menempuh mekanisme sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang khususnya pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Ini kemudian menjadikan gugatan itu mengandung cacat formil. Yaitu gugatan diajukan prematur," kata Bambang.
Sementara, Sekretaris APQANU Ahmad Samsul Rijal merespons putusan majelis hakim PN Jombang. Menurut dia, pihaknya sudah memprediksi sejak awal putusan yang akan disampaikan majelis hakim tersebut.
"Kita sudah prediksi sejak awal bahwa ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Karena menolak provisi kita, tidak menerima eksepsi mereka (tergugat, red) dan kemudian tidak menerima pokok perkara. Artinya kan kosong-kosong. Itu sudah kita prediksi sejak awal," ujarnya.
Baca Juga : Remaja di Jombang Dikeroyok Anggota Perguruan Silat, 12 Orang Jadi Tersangka
Saat ini, pihaknya masih menunggu keterangan pertimbangan majelis hakim terkait putusan tersebut. Pertimbangan hakim itu akan digunakan APQANU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita diberikan waktu 14 hari untuk meresponsnya. Apakah akan melakukan kasasi atau tidak. Nah kita masih pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim," kata Rijal.
Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman. Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).
Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk, pertama, menyatakan sah hasil konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022. Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.
Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat juga meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan nonmaterial kepada para penggugat senilai Rp 1,54 miliar.