JATIMTIMES - MHW (17), warga Desa Menturus, Kecamatan Ngusikan, Jombang dikeroyok sekelompok anggota perguruan silat. Para pelaku tersinggung karena atribut perguruan silat mereka dipakai korban yang bukan anggota. Kini para pelaku sudah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, pihaknya telah menetapkan 12 orang tersangka atas pengeroyokan yang dialami MHW. Namun, baru 9 yang berhasil ditangkan dan 3 tersangka lagi masih dalam pengejaran.
Baca Juga : Komunitas Startup Wadahi Entrepreneur Alumni Kampus Binus Uniiversity
Sembilan tersangka tersebut antara lain WAA (19), warga Desa/Kecamatan Ngusikan, EAP (16), warga Desa Ngampel, Ngusikan, FA (18), warga Desa Keboan, Ngusikan dan MAG (17), warga Desa/Kecamatan Ngusikan.
Kemudian, RAF (18), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, MIB (18), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, BAAR (18) dan MR (22) yang merupakan warga Desa Keboan, Ngusikan.
Saat ini polisi juga masih memburu 3 pelaku lainnya. Yaitu E, warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, H warga Desa Kedungbogo, Ngusikan dan S, warga Desa/Kecamatan Ngusikan.
"9 orang diduga pelaku sudah kita tangkap. 3 pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata AKP Sukaca, Selasa (7/11/2023).
Sukaca mengatakan, pengeroyokan bermula saat korban ketahuan memakai atribut PSHW. Dari situ korban didatangi 4 orang anggota perguruan silat di rumahnya pada Jumat (27/10/2023).
Ia kemudian diajak untuk mengklarifikasi tindakannya yang mengaku anggota silat kepada anggota PSHW yang sudah menunggunya di halaman SDN Kedongbogo. Di sini pelaku diminta meminta maaf dan membuat surat pernyataan.
Tidak berhenti disitu, pelaku juga diminta datang ke tempat latihan di SDN Kedongbogo pada Senin (30/10/2023). Setibanya di lokasi, korban diminta bertarung dengan 3 pesilat yang sudah ada di lokasi.
Baca Juga : Pj Bupati Sugiat Buka Festival Qasidah Tingkat Pelajar SMP Se-Jombang
"Selanjutnya 8 orang yang menonton juga ikut mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di kaki dan tangan, bibir robek, lebam pada dada dan punggung. Sukaca mengatakan, pengeroyokan itu dipicu karena pelaku tersinggung dengan korban yang memakai logo salah satu perguruan silat.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban bukan anggota silat tapi membuat desain logo perguruan silat mereka. Sehingga korban dipaksa sabung melawan 3 orang bergantian dan selanjutnya para pelaku yang menonton melakukan pengeroyokan terhadap korban," ucapnya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan," ujarnya.
Sementara, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada para anggota perguruan silat bisa bersikap dewasa dan saling menjaga kondusivitas Jombang. "Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022," pungkasnya.