JATIMTIMES – Setelah keluarnya putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kini publik menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah produk keputusan MK yang terbukti melakukan pelanggaran berat etik, atau secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa majunya Gibran dalam pilpres adalah kecacatan hukum Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan MKMK yang menyatakan bahwa hakim MK terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dan pelanggaran berat etik buntut putusan usia capres-cawapres, jabatan ketua Anwar Usman resmi dicopot. Ia diberhentikan menjadi Ketua MK karena MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini berkaitan dengan gugatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebagai paman Gibran, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : Seluruh Calon Legislatif Diminta Patuhi Aturan, Ketua DPRD Kota Malang: Caleg Harus Siap Gagal
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tandas Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," lanjutnya.
Faktanya, hakim terlapor (Anwar Usman) juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90. Banyaknya gugatan yang dilayangkan kepada hakim MK ini ditengarai oleh pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang lolos menjadi cawapres, meski Ia baru berusia 36 tahun.
Banyak opini yang beranggapan bahwa ini adalah kejahatan terencana dan terorganisir yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pasalnya, keputusan yang dinilai menjadi sarat nepotisme itu meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa maju pada Pilpres 2024.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden, serta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pesta demokrasi mendatang, Charta Politika mengumumkan temuan survei nasional terkini yang menyebut naiknya putra sulung Presiden Joko Widodo ini semakin menguatkan sentimen masyarakat sebagai bagian dari dinasti politik.
“Sebanyak 49,3% responden setuju keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan bentuk dinasti politik, dan 59,3% responden menolak atau tidak setuju dengan adanya praktik politik dinasti” tandas Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politika dalam pemaparan surveinya, Senin, (6/11/2023).
Usai putusan MKMK yang mencopot jabatan paman Gibran, hashtag “Kami Muak” pun kini menjadi trending di platform X akibat keresahan masyarakat atas dinasti politik dan kebobrokan hukum di Indonesia. Tak sedikit orang yang menganggap Jokowi tabrak konstitusi demi penuhi ambisi dirinya.
“Sutradaranya kan bapak sendiri. Aku sih cuma mau bilang. Putranya yang sekarang jadi cawapres itu..product dari abuse of powernya penguasa, suatu product yang saat dibuatnya melalui proses yang tidak baik sudah pasti product itu hasil yang tidak baik #KamiMuak,” ujar @Chynthia_K selaku pengguna X.
Baca Juga : Dugaan Pembunuhan Wanita di Talok Blitar, Suami Korban Jadi Tersangka
”Mau jadi apa sebuah negara kalau begal konstitusi diberi kesempatan untuk dipilih... jawablah wahai paduka raja #KamiMuak,” tandas @wandy15418287 yang juga turut menuliskan keluh kesahnya.
Bahkan Surya Tjandra selaku juru bicara Anies Baswedan, menyatakan agar calon presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti cawapres pilihannya.
"Sangat pantas bagi Pak Prabowo untuk segera mengganti calon wakil presidennya," ujar Surya saat dihubungi oleh media pada Rabu (8/11).
Meski banyak hujatan dan kritik yang tertuju pada Gibran usai pencopotan jabatan pamannya, Gibran selaku keponakan Anwar Usman ini enggan berkomentar akan hal tersebut.
“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023).
Namun demikian, nasib putra sulung Jokowi ini tetap aman dan bisa mengepak di putaran pilpres 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan MKMK tidak berwenang merubah Putusan No 90 itu.