JATIMTIMES - ‘Bangun bangun kotaku mari kita berkarya maju’ sebaris lirik lagu tersebut pasti sudah tidak asing lagi di telinga warga Kota Batu. Lirik tersebut merupakan Mars Kota Batu yang akhirnya resmi milik Kota Batu.
Hal tersebut dibuktikan dengan dimilikinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan. Nomor pencatatan 538027, pada 6 November 2023.
Baca Juga : Bertugas 10 Bulan Torehkan Prestasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Bergeser ke Yogyakarta
Sebuah karya lagu ciptaan Ahmad Fanani mulai dipopulerkan mulai tanggal 17 Oktober 2014. Khususnya setiap kegiatan yang digelar Pemkot Batu tak lepas dari lagu tersebut.
Terhitung 9 tahun sudah, akhirnya lagu tersebut memiliki HAKI yang terbitkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, lagu ini telah dilindungi.
“Pada 6 November 2023 sudah memiliki HaKI yang diserahkan hak ciptanya ke Pemkot Batu,” ungkap Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbangda) Kota Batu, MD Furqon, Rabu (8/11/2023).
Furqon menambahkan, nantinya semua inovasi warga Kota Batu yang pernah menang lomba tingkat nasional akan dilindungi melalui HaKI.
Sedang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang.
Berikut lagu Mars Kota Batu ciptaan Ahmad Fanani:
Di tengah lembah lereng gunung bersinar
Kotaku rakyatnya berbudi luhur
Beriman dan bertaqwa
Berudara sejuk dan segar
Petaninya ramah lingkungan pendidikan
Yang slalu berdaya saing pariwisata yang mendunia
Lihatlah lihat ufuk di timur itu siap dan segra menyonsong hidup baru
Bergandeng tangan bersatu bersama maju
Bangun bangun kotaku mari kita berkarya
Maju dengan niat suci bertekad sekeras baja
Maju masyarakat sejahtera
Siap bersiap segera sumbang semua peran dan dayamu
Jujur dan ikhlas setia slalu demi kejayaan Kota Batu.