JATIMTIMES - Kasus perusakan baliho atau banner calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem yang dilaporkan ke Polres Jember oleh Khurul Fathoni mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jember.
Hal ini terlihat kedatangan Khurul Fathoni (Cak Toni) bersama 4 warga lainnya memasuki ruang pidum (pidana umum) pada Selassa (7/11/2023) siang.
Baca Juga : Putusan MKMK: 9 Hakim Dinyatakan Langgar Kode Etik Tak Dapat Jaga Rahasia RPH Cawapres
Ditemui di Mapolres Jember, Cak Toni menyatakan bahwa kedatangan dirinya bersama dengan 4 warga lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan yang dilayangkan ke Polres Jember pada 25 Oktober lalu.
"Kedatangan kami ke polres untuk memenuhi panggilan penyidik guna di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi pelapor. Juga ada 4 saksi lainnya yang ikut dimintai keterangan," ujar Cak Toni.
Lebih lanjut, Cak Toni menyatakan pihak yang dilaporkan atas kasus perusakan baliho ke Mapolres Jember bukan hanya 2 orang, yakni AJ dan JM, tapi ada 6 lainnya yang ikut dilaporkan. "Ada 6 orang yang kami laporkan, yakni AJ, JM dan kawan-kawannya," jelasnya.
Cak Toni juga tidak memungkiri, antara dirinya selaku pelapor memiliki hubungan dekat dengan AJ dan JM selaku pihak yang dilaporkan. Namun persoalan perusakan banner pencalegan dirinya tetap diteruskan agar ada edukasi kepada masyarakat bahwa merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya, adalah perbuatan melanggar hukum.
"Agar masyarakat tahu bahwa merusak, menghilangkan ataupun mengambil barang yang bukan miliknya adalah perbuatan melanggar hukum. Sama halnya dengan perusakan banner saya. Jadi, ini juga bisa untuk mengedukasi masyarakat," ujar Cak Toni.
Sementara, Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus Setiawan saat dikonfirmasi media ini terkait kelanjutan kasus perusakan banner milik caleg dari Partai Nasdem membenarkan adanya pemeriksaan 5 saksi di Mapolres Jember.
"Ada 5 saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah saksi pelapor," ujar kanit pidum.
Pihaknya juga akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan laporan perusakan banner atau baliho. "Nanti pihak terlapor juga akan segera kami panggil untuk melengkapi proses kasus ini," pungkas Ipda Bagus Setiawan.
Baca Juga : Arkhan Kaka: Pemuda Blitar yang Berpotensi Membawa Indonesia Bersinar di Piala Dunia U-17 2023
Informasi yang beredar, kasus perselisihan terjadi antara Khurul Fathoni selaku pelapor dengan AJ dan JM selaku terlapor. Sebelum kasus ini mencuat, kedua pihak merupakan sejawat yang selama ini sering menjalin kerja sama dalam penanganan setiap perkara.
Hal ini diakui oleh Khurul Fathoni. Bahkan hubungan kekeluargaan antara keduanya sudah sangat dekat, tidak hanya urusan pekerjaan, akan tetapi juga urusan kebutuhan keluarga
Hanya, hubungan keduanya tidak baik pasca-pemilihan kades di Desa Padomasan Jombang. Saat itu Cak Toni yang awalnya memberikan support dan dukungan kepada salah satu calon, mencabut dukungannya, dan lebih tidak memihak calon mana pun.
Namun, pihak JM shdah terlanjur mendukung calon kades yang sebelumnya disupport oleh Cak Toni. Namun calon tersebut tidak terpilih. "Saat itu saya tidak tau kalau JM melakukan taruhan terhadap calon kades yang sebelumnya saya dukung. Begitu calon kalah, JM mau minta ganti ke saya. Fan ini tidak saya penuhi, yang akhirnya ada kesalahpahaman," pungkas Toni.