JATIMTIMES - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Sembilan hakim MK itu dinilai tidak dapat menjaga informasi dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Baca Juga : Ini Daftar Lengkap Tim Pemenangan Prabowo-Gibran
"Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) sore.
Para hakim MK tersebut kemudian dijatuhkan sanksi teguran kolektif. "Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya.
Lebih lanjut Jimmy mengatakan putusan itu dibuahkan setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R. Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.
Jimmy sebelumnya menyatakan MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa sore ini.
Saat membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.
"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Jimly kala membuka sidang.
Jimmy menjelaskan, putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Cuma untuk kepentingan komunikasi, kami akan baca kolektif dulu. Baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly di pembukaan sidang.
Baca Juga : Jelang Putusan Etik Hakim Konstitusi, Praktisi Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat
Dari 21 laporan yang ada, hakim Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Salah satu laporan itu dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Denny melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi pada Minggu (27/8).
Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.
Dugaan etik yang dimaksud yaitu, Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres "berusia paling rendah 40 tahun".
Diketahui jika MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.