free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jelang Putusan Etik Hakim Konstitusi, Praktisi Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Nov - 2023, 22:52

Placeholder
Sembilan hakim konstitusi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pada hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain buntut putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.

Dalam putusan ini, jika Anwar Usman dkk terbukti bersalah, maka mereka akan diberhentikan sementara.

Baca Juga : Diduga Tak Patuhi Aturan LHKPN, MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Sementara itu, menurut dosen pascasarjana hukum/praktisi Syafran Sofyan keputusan MKMK itu hanya berhak memutus pelanggaran etik dalam MK saja.

"Keputusan MKMK hanya mempunyai kewenangan memutus pelanggaran etik hakim MK, sesuai yang diatur di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, apabila hakim MK ada indikasi melakukan pelanggaran/perbuatan tercela, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 23 UU MK," kata dosen pascasarjana hukum/praktisi Syafran Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

"Dan apabila terbukti bersalah, maka hakim tersebut akan diberhentikan sementara, kecuali pelanggaran tindak pidana dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara, maka langsung diberhentikan tetap dengan tidak hormat (Pasal 24 UU MK)," tambahnya.

Lebih lanjut Syafran Sofyan menyebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan binding (mengikat). Dan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 47 MK)," ucapnya.

Sofyan pun menegaskan, apa pun putusan MK soal batas usia capres-cawapres, MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Baca Juga : Arkhan Kaka: Pemuda Blitar yang Berpotensi Membawa Indonesia Bersinar di Piala Dunia U-17 2023

MKMK sebelumnya menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Tahap selanjutnya adalah MKMK bakal membacakan putusan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan itu akan dibacakan hari ini.

"Iya (besok--dibaca hari ini)," kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (6/11).


Topik

Peristiwa MK mahkamah konstitusi capres cawapres anwar usman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni