JATIMTIMES - Pada hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain buntut putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.
Dalam putusan ini, jika Anwar Usman dkk terbukti bersalah, maka mereka akan diberhentikan sementara.
Baca Juga : Diduga Tak Patuhi Aturan LHKPN, MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Sementara itu, menurut dosen pascasarjana hukum/praktisi Syafran Sofyan keputusan MKMK itu hanya berhak memutus pelanggaran etik dalam MK saja.
"Keputusan MKMK hanya mempunyai kewenangan memutus pelanggaran etik hakim MK, sesuai yang diatur di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, apabila hakim MK ada indikasi melakukan pelanggaran/perbuatan tercela, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 23 UU MK," kata dosen pascasarjana hukum/praktisi Syafran Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
"Dan apabila terbukti bersalah, maka hakim tersebut akan diberhentikan sementara, kecuali pelanggaran tindak pidana dengan ancamannya di atas 5 tahun penjara, maka langsung diberhentikan tetap dengan tidak hormat (Pasal 24 UU MK)," tambahnya.
Lebih lanjut Syafran Sofyan menyebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU MK, putusan MK bersifat final dan binding (mengikat). Dan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 47 MK)," ucapnya.
Sofyan pun menegaskan, apa pun putusan MK soal batas usia capres-cawapres, MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Baca Juga : Arkhan Kaka: Pemuda Blitar yang Berpotensi Membawa Indonesia Bersinar di Piala Dunia U-17 2023
MKMK sebelumnya menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Tahap selanjutnya adalah MKMK bakal membacakan putusan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan itu akan dibacakan hari ini.
"Iya (besok--dibaca hari ini)," kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (6/11).