JATIMTIMES - Polemik sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, masih berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat panggilan kepada Wabup Rahmat Santoso untuk menghadirkan diri di kantor Kejari Blitar pada Rabu, 8 November 2023.
Informasi yang diterima media ini, Wabup Rahmat Santoso akan dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar tepat pukul 09.00. Panggilan ini memiliki tujuan utama, yaitu untuk meminta keterangan Rahmat Santoso sebagai saksi terkait kontroversi sewa rumah dinas.
Baca Juga : Candi Kalicilik Blitar: Jejak Misteri Ken Arok dan Tribhuwana Tunggadewi
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wiboso, menjelaskan bahwa selain memberikan kesaksian, Rahmat Santoso juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan dalam sewa rumdin Wabup.
“Hasil dari penyelidikan ini akan menjadi faktor penentu apakah kasus ini akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” kata Agung.
Agung menegaskan bahwa hasil dari penyelidikan akan bergantung pada data dan keterangan yang diperoleh dari Wabup Rahmat Santoso. Pertimbangan apakah kasus ini perlu ditingkatkan ke proses penyidikan akan didasarkan pada data yang ditemukan selama pemeriksaan.
"Dari data yang kita peroleh nanti, kita bisa menilai apakah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses penyidikan. Yang penting dipastikan dulu adalah apakah alat-alat kelengkapannya sudah cukup, karena memang seperti itu prosesnya,” imbuhnya.
Meskipun surat panggilan pada 31 Oktober 2023 ditujukan kepada Wabup Rahmat Santoso, Agung menekankan bahwa kejaksaan tetap membuka pintu bagi partisipasi pihak lain, baik individu maupun kelompok masyarakat, yang ingin membantu proses penyelidikan.
Mereka dapat datang ke kantor kejaksaan dan menyampaikan bukti atau keterangan yang relevan terkait kasus ini. Agung menegaskan, "Siapa pun boleh. Yang penting bisa memberi keterangan atau bukti yang memang kita butuhkan. Jadi tidak hanya secara spesifik ke satu kelompok saja. Baik secara individu atau kelompok, ya silahkan menyampaikan bukti ke kami," lanjutnya.
Baca Juga : Polisi Beberkan Dua Versi Kronologi Bocah MI Alami Luka Sayatan di Wajah
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan atau konfirmasi resmi dari Rahmat Santoso terkait pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Blitar Rahmat Santoso saat ini tengah menjadi sorotan publik. Ternyata, rumah yang disewa untuk rumah dinas wakil bupati adalah milik pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah. Bahkan, lebih ironisnya lagi, rumah dinas wakil bupati ini ditempati Bupati Blitar dan keluarganya, padahal seharusnya tempat tinggal wabup Blitar.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa sewa rumah dinas selama 20 bulan di tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 490 juta.