JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
"Saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
Salah satu akun anonim yang kerap membongkar kebusukan pejabat di Indonesia, yakni @PartaiSocmed, pun menuliskan kronologi dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Melalui akun X-nya, PartaiSocmed menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Eddy Hiariej ini berawal dari perseteruan antara Helmut Hermawan sebagai mantan direktur PT Citra Lampia Mandiri dengan pemilik PT Assera Capital Zainal Abidinsyah Siregar. Kedua pihak tersebut bersengketa dalam kepengurusan Citra Lampia Mandiri, sebuah perusahaan tambang nikel.
"Sebelumnya Wamenkumham Eddy Hiariej disebut2 berpihak pada kubu Helmut karena menerima uang 7 miliar dari Helmut. Yakni melalui orang dekatnya Yogie Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Uang tersebut ditransferkan secara bertahap April hingga Oktober 2022," tulis PartaiSocmed, dikutip Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, akun tersebut menjelaskan jika awalnya uang Rp 7 miliar itu ditransferkan ke Yogie. Namun, Eddy Hiariej mengklaim telah mengembalikan uang tersebut, tapi dengan mentransfer kembali ke Yosi (bukan Yogie). Tapi belakangan ini, Eddy Hiariej menyatakan bahwa Yosi bukan asisten pribadinya, melainkan bekas mahasiswanya yang membantu kasus Helmut
"Tapi faktanya kuasa hukum Helmut adalah Rusdianto Matulatua bukan Yosi. Dan Rudianto menyampaikan awal mula Helmut meminta bantuan Eddy Hiariej adalah agar dia mengawal perseteruan kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan Ham," jelas Partai Socmed.
"Paling tidak Eddy Hiariej diminta bersikap netral dan mengawasi agar pihak lain tidak memanfaatkan orang2 Kemenkumham utk memengaruhi proses di Kemenkumham. Atas bantuan tsb, Helmut dikabarkan memberikan 7 M kepada Eddy lewat asisten pribadinya," imbuhnya.
Partai Socmed pun menyebut kasus dugaan oleh Eddy mulai menarik. Sebab tiba-tiba Eddy berubah dan berpindah haluan memihak kubu Zainal Abidinsyah Siregar. Hal itu terjadi lantaran Eddy menilai uang yang diterima lebih besar, yaitu 15 miliar, dan dijanjikan pembagian saham.
Kemudian Partai Socmed menjelaskan telah terjadi pertemuan pada 27 September di rumah Haji Isam, seorang pengusaha tambang senior untuk membantu penyelesaian sengketa ini. Dalam pertemuan tersebut, hadir Eddy Hiariej dan politikus senior Golkar Idrus Marham.
"Dari info yg kami dapatkan pada pertemuan tsb Eddy Hiariej yg harusnya mengawal Helmut justru mencencarnya perihal nominee shareholder declaration of trust dari induk perusahaan PT Citra Lampia Mandiri yaitu PT Asia Pacific Mining Resources (APMR)," jelas Partai Socmed.
"Dari info yg sama, dalam pertemuan tsb Haji Isam menawarkan dua penyelesaian masalah pada Helmut, yaitu menghadapi perkara pidana yg bakal menjerat Helmut atau menyerahkan 45% saham PT Citra Lampia Mandiri. Eddy Hiariej dan Idrus Marham disebut2 akan menerima sebagian saham tsb," imbuh tulisan Partai Socmed.
Baca Juga : Muncul Isu DAU Rp 126 Miliar untuk Bungkam Hak Angket DPRD Kabupaten Blitar
Menurut Partai Socmed, karena Helmut merasa sudah memberikan Rp 7 miliar kepada Yosi, sehingga merasa dihianati oleh Eddy. Apalagi Eddy dinilai telah berubah haluan mendukung kubu Zainal Abidinsyah.
Oleh karenanya, pada 12 Maret 2023, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej atas dugaan Gratifikasi ke KPK untuk kasus Helmut ini.
Selanjutnya pada 11 Oktober kasus Eddy Hiariej sudah naik sidik. "Namun entah mengapa hingga hari ini penetapan tersangka belum juga diumumkan oleh @KPK_RI. Dari info yang beredar dikatakan karena kuatnya backing si wamenkumham," ujar Partai Socmed.
"Untuk selanjutnya kita kawal bersama2 apakah hukum akan benar2 diterapkan tanpa pandang bulu atau pilih2 bulu. Sekian thread kami, semoga mencerahkan dan menambah wawasan," pungkas Partai Socmed.
Hingga Senin (6/11/2023), KPK juga disebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebab diketahui, saat KPK sudah menaikkan kasus ke penyidikan, maka sudah ditetapkan tersangkanya. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangkanya.
"Kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan adalah ketika proses penyidikan itu cukup," kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan proses-proses untuk memenuhi syarat-syarat formil dan melengkapi alat bukti.