free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Soroti Kasus Pelaporan Hakim Konstitusi pada MKMK, Partai Garuda: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Bukan Kongkalikong

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

04 - Nov - 2023, 23:34

Placeholder
Wakil Ketua Umum sekaligus juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Wakil Ketua Umum sekaligus juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti soal dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Teddy menilai, masyarakat diberi informasi bohong bahwa bila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan soal batas usia capres dan cawapres akan dibatalkan. "Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga : Muncul Isu DAU Rp 126 Miliar untuk Bungkam Hak Angket DPRD Kabupaten Blitar

Ia pun menyebut, bukan tanpa alasan berita bohong itu sengaja disebarluaskan. Teddy menilai, hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan disebar narasi fitnah kongkalikong antara MKMK dengan presiden.

"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran," ungkapnya.

Hal itu kata Teddy akhirnya bermuara ke pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Informasi bohong itu, kata Teddy, tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran.

"Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," kata Teddy.

Oleh karenanya, Teddy mengatakan masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Teddy, berdasarkan perintah Undang-undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong.

"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalikong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini," kata Teddy.

Seperti yang sudah diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan ini.

Baca Juga : Gunung Penanggungan Terbakar, Jalur Pendakian Ditutup

Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Usai pemeriksaan itu, MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik akan dibacakan pekan depan.

"Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," sambungnya.


Topik

Peristiwa partai garuda tedddy gusnaidi putusan MK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya