JATIMTIMES - Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang batu di Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, Siitubondo, membuat sejumlah sawah warga rusak tidak dapat ditanami. Akibat hal tersebut, sebanyak 100 warga mendatangi Kantor DPRD Situbondo menyuarakan aspirasi serta meminta keadilan, Senin (6/11/2023).
Anggota Komisi III DPRD Lailatil Qutsyiah atau akrab disapa Lilik mengatakan komisinya akan meninjau langsung lokasi tersebut bersama masyarakat yang dirugikan. Anggota Komisi III dari Dapil VII itu mengatakan, jika terbukti tambang batu yang diketahui milik Abdul Kholik itu mengakibatkan sawah warga rusak, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga : Tambang Batu Bikin Sawah Rusak, Warga Sumberanyar Situbondo Geruduk Kantor DPRD Minta Keadilan
"Kami akan turun ke lapangan secepatnya. Kalau bisa besok. Kami akan koordinasi dengan OPD terkait untuk bersama masyarakat ke lokasi. Apakah benar sawah masyarakat rusak karena fampak lingkungan yang ditimbulkan tambang batu tersebut. Jika benar, kami akan panggil pemilik tambang," ungkap politikus PKS ini.
Lebih lanjut, Lilik mengungkapkan tidak ada toleransi terhadap penambang yang merugikan masyarakat. Sebab, jika sawah warga rusak, maka warga akan kehilangan sumber penghasilannya.
"Sekarang warga Sumberanyat itu mayoritas petani. Jika sawah mereka rusak terdampak lingkungan adanya tambang tersebut, warga mau makan apa. Ini yang harus diperjuangkan," ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Wahid, perwakilan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sumberanyar, mejelaskan permasalahan warga dengan tambang tersebut sudah terjadi pada tahun 2020 lalu. Sempat redah karena warga memberhentikan penambangan selama satu tahun yaitu tahun 2021.
Baca Juga : Kerajaan Tarumanegara: Sejarah Perpecahan antara Kerajaan Sunda dan Galuh
"Tahun 2022 mulai nambang lagi, sehingga sawah rusak karena tidak bisa dapat air karena sungai dikeruk dalam, sehingga membuat warga marah dan merusak alat berat bego (ekskavator) milik tambang," ungkapnya.
Menurut Wahid, warga kehilangan sumber penghasilannya karena sawah tidak bisa digarap dan juga meminta salah satu warga yang diperiksa oleh kepolisian setempat untuk dipulangkan. "Semoga Komisi III DPRD Situbondo bisa menjadi mediator kami dan bisa bersama kami dalam mendapatkan hak kami sehingga sawah bisa kembali digarap," pungkasnya.