JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU ASN 2023. Hingga Jumat (3/11/2023) pagi, kata kunci "UU ASN 2023" masih menjadi trending di penelusuran Google.
Diketahui, dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah mengatur hak dan kewajiban atau hal-hal yang berhubungan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut hadir sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 dan telah secara resmi diundangkan dalam lembaran negara.
UU ASN 2023. (Foto: tangkapan layar)
Baca Juga : Gunung Penanggungan Alami Kebakaran, Terlihat hingga Pasuruan dan Sidoarjo
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN terdiri dari 14 bab dan 77 pasal. Di mana dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pasal 5 disebutkan bahwa ASN meliputi PNS dan PPPK. (Foto: tangkapan layar)
Sementara itu dalam Bab VI UU 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak dan kewajiban dijelaskan bahwa tidak ada aturan yang berbeda antara hak PNS dan PPPK. Dalam bab tersebut, PNS dan PPPK disebut dengan kata "ASN".
Berikut ini isi Pasal 21 dalam Bab VI UU 20 Tahun 2023:
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Hak dan kewajiban yang didapatkan ASN (PNS & PPPK). (Foto: tangkapan layar)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan hak yang sama, baik PNS maupun PPPK. Untuk mengunduh UU No 20 tahun 2023 tentang ASN secara lengkap bisa membuka situs peraturan.go.id.