free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sehari, Ribuan Pemohon di Kabupaten Malang Ajukan Pengurusan Adminduk

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

03 - Nov - 2023, 03:05

Placeholder
Bupati Malang HM Sanusi (paling kiri) beserta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi (paling kanan) saat melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman sekaligus launching E-Baperan di PN Kepanjen pada Kamis (2/11/2023).

JATIMTIMES - Dalam sehari rata-rata ada sekitar 2 ribu pemohon di Kabupaten Malang yang mengajukan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Data tersebut belum termasuk pengurusan berkas perdata kependudukan yang tercatat dalam putusan pengadilan.

"Kalau yang reguler atau normal yang umum itu perhari rata-rata 2 ribu hingga 2.500 pemohon yang datang mengurus adminduk secara online," tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang Harry Setia Budi saat ditemui awak media, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga : Lomba SAK-RT Buktikan Masyarakat Kabupaten Malang Kreatif

Sementara itu, untuk pengajuan permohonan berkas perdata kependudukan jumlahnya belum bisa dipastikan. Sebab, berapa banyak yang mengajukan tergantung dengan perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Sehingga jumlahnya tentatif.

"Kalau yang melalui pengadilan negeri (PN) atau pengadilan agama (PA), mereka harus melalui proses putusan pengadilan," imbuhnya.

Biasanya, diterangkan Harry, putusan dari pengadilan tersebut berproses sekitar dua minggu. Tergantung dari jenis perkara yang disidangkan. "Ketika mereka sudah punya surat putusan, baru didaftarkan ke Dinas Dukcapil terkait dengan substansi dari putusan tersebut," ujarnya.

Selama ini, diterangkan Harry, masyarakat mengajukan permohonan berkas perdata kependudukan seputar perceraian hingga ahli waris. "Sejauh ini kami belum menjumlahkan secara pasti, karena itu tergantung masyarakat. Ketika mereka butuh mengurus misal ahli waris tapi datanya tidak ada, maka harus lewat putusan pengadilan baru bisa diproses," jelasnya.

Sementara itu, setelah mendapat putusan dari pengadilan, yang bersangkutan kemudian mengurus berkas perdata kependudukan ke Dukcapil Kabupaten Malang. Hal itulah yang menurut sebagian masyarakat terlalu ribet karena harus mendatangi dua kantor maupun institusi. Yakni pengadilan dan Dukcapil Kabupaten Malang.

Berawal dari masukan itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kemudian mencanangkan inovasi Elektronik Berkas Perdata Kependudukan (E-Baperan). Di mana, pada Kamis (2/11/2023) Pemkab Malang dan Ketua PN Kepanjen telah melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman sekaligus launching E-Baperan.

Baca Juga : Launching E-Baperan, Pemkab Malang Fasilitasi Pengurusan Berkas Perdata Kependudukan di Pengadilan

"Ini adalah menjawab dari keluhan masyarakat yang biasanya merasa ribet dan berbelit-belit karena harus lewat pengadilan. Sehingga kami berinisiasi dengan Ketua pengadilan negeri (Kepanjen) untuk mempermudah dan memperpendek prosesnya," ucap Harry.

Melalui inovasi tersebut, masyarakat bisa mengurus beragam berkas perdata kependudukan. Diantaranya meliputi penerbitan akte perceraian, dispensasi nikah, perubahan nama, hingga tanggal, bulan, dan tahun lahir.

"Setelah ada putusan (pengadilan), langsung diproses oleh operator kami yang berada di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kami sudah persiapkan peralatannya dan petugasnya," tukasnya.


Topik

Pemerintahan dispendukcapil kabupaten malang adminduk pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana