free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Soal Gugatan di Jombang, Saksi PBNU Ungkap Fakta Pemalsuan Tanda Tangan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Nov - 2023, 20:31

Placeholder
Tim Kuasa Hukum PBNU dan PCNU Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Dalam persidangan gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang menghadirkan 9 saksi dari tergugat menyeruak fakta menarik. Saksi dari PBNU mengungkapkan adanya pemalsuan tanda tangan.

Hal tersebut terungkap saat sidang gugatan perdata di PN Jombang pada Selasa (31/10/2023). Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, yakni PBNU.

Baca Juga : Mutasi Kepala UPT PPA DP32KB, Komisi IV DPRD Situbondo Menduga karena Ini

Kiai Ahsanul Haq yang merupakan Tanfidziyah PWNU Jatim menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan. Pada saat memberikan keterangan, ia dikagetkan dengan adanya tanda tangannya yang diduga dipalsukan. Tanda tangan itu ada di salah satu dokumen yang menjadi barang bukti penggugat.

"Jadi saat pihak kuasa hukum dari pihak penggugat bertanya pada Kiai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), kemudian minta majelis untuk menunjukkan satu alat bukti, yang itu ada surat sebenarnya," kata Aripudin, tim hukum PBNU, Kamis (02/11/2023).

Sontak saja, Kiai Ahsanul Haq mengklarifikasi tanda tangan itu. "Isinya saya lupa lah. Tentang berita acara kalau gak salah. Pertama pada poin-poin yang ditunjukkan ke Kiai Ahsanul Haq, kiai tidak mengakui. Kiai bilang ini bohong ini tulisan. Itu yang pertama. Bahwa tidak ada tentang ini (poin-poin)," ujar Aripudin.

Selanjutnya, sambung Aripudin, majelis hakim menunjukkan suatu surat seperti berita acara yang terdapat tanda tangan Kiai Ahsanul Haq, selaku perwakilan PWNU Jatim, untuk menjadi sekretaris sidang konfercab PCNU Jombang tanggal 5 Juni 2022, yang dipimpin Kiai Qoderi.

"Begitu ditunjukkan tandatangannya, dia (Kiai Ahsanul Haq) sempat gebrak meja di hadapan majelis hakim. Terus beliau bilang bahwa ini (tandatangannya) palsu. Ini bukan tanda tangan saya," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada pembuktian bahwa tanda tangan Kiai Ahsanul Haq itu palsu atau bukan. Aripudin mengaku bahwa Kiai Ahsanul Haq tidak mengakui bahwa itu tanda tangannya.

"Beliau tidak mengakui kalau itu tanda tangannya. Dan yang kita (tim hukum PBNU) tangkap, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya surat itu. Dan faktanya tidak ada, surat itu yang kedua itu bukanlah tanda tangan dia (Kiai Ahsanul Haq)," tuturnya.

Untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan itu, pihaknya melakukan pengecekan KTP kyai Ahsanul Haq. Dan dari situ memang terdapat perbedaan yang menonjol.

"Saya pun secara personal, mengecek tanda tangan dia (Kiai Ahsanul Haq) dengan yang ada di KTP memang berbeda. Tapi yang terpenting adalah dia tidak mengakui bahwa itu adalah tanda tangan dia. Dan itu dijadikan sebagai barang bukti dan Pak Kiai tidak mengetahui bahwa itu tanda tangan dia," kata Aripudin.

Saat ditanya bagaimanakah respon majelis hakim usai mengetahui, saksi diduga dipalsukan tanda tangannya. Ia mengaku respon majelis hakim biasa saja. Namun hal itu menjadi catatan majelis hakim maupun tim hukum PBNU.

Baca Juga : Kejadian Siswa Alami Sayatan di Pipi, Kepala MI: Di Luar Kendali Sekolah

"Hakim mencatat, dan kami kuasa hukum kami catat sebagai kesimpulan yang akan kami sampaikan pada tanggal 6 November melalui ecord," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa Kiai Ahsanul Haq, sudah datang ke persidangan dan menyampaikan fakta yang ada di Konfercab PCNU tanggal 5 Juni 2022.

"Yang terpenting adalah Pak Kiai itu datang dan menyampaikan fakta di persidangan. Karena Pak Kiai hadir dalam konfercab 5 Juni 2022, karena diutus oleh Ketua PWNU Jatim, untuk memimpin sidang di PCNU Jombang itu," kata Aripudin.

Gugatan perdata terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 dilayangkan oleh sejumlah kader NU di Jombang. Yakni KH M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan KH Abdussalam Shohib. Ketiganya mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG. Sidang yang sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2023 itu, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil Konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar. Dimana uang itu nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan NU.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas PBNU nahdlatul ulama NU jombang pcnu jomba pbnu digugat konfercab NU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni