JATIMTIMES - Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang memastikan akan mengikuti proses hukum usai dilaporkan santrinya karena dugaan kasus penganiayaan. Meski kini laporan di Polres Malang tersebut telah naik ke penyidikan, namun pihak ponpes meyakinkan laporan penganiayaan tersebut belum bisa dibuktikan dan masih bersifat dugaan.
"Proses itu kan (laporan) sudah berjalan, ya sudah, kami mengikuti alurnya saja. Kami juga taat hukum," ujar kuasa hukum terlapor Muhammad Wahyudi Arifin kepada JatimTIMES, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga : Program Kelas Bilingual, Tahfidz, Olimpiade Jadi Andalan MTsN 2 Kota Malang Cetak Output Unggul
Sebagaimana diberitakan, pengasuh Ponpes Darul Mujtaba berinisial B diduga menganiaya santrinya dengan cara memukul berulang kali menggunakan rotan. Akibatnya, korban yang merupakan salah satu santri dari terduga pelaku berinisial ADR (14) asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut mengalami sejumlah luka pada bagian kakinya.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang kini juga viral di media sosial tersebut terjadi saat malam takbiran Idul Adha pada awal Juni 2025 lalu. Korban diduga dipukul lantaran ketahuan keluar dari area ponpes untuk membeli makan karena kelaparan.
Hingga akhirnya, pada 20 Juni 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malang dan kini telah masuk tahap penyidikan. Langkah tersebut menyusul hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka cukup parah yang dialami korban.
Polisi dalam waktu dekat ini diagendakan bakal memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditujukan guna melengkapi ketentuan gelar perkara. Jika memenuhi unsur tindak pidana, polisi bakal segera menetapkan pelaku yang merupakan pengasuh ponpes tersebut sebagai tersangka.
Menyusul adanya peningkatkan kasus menjadi penyidikan tersebut, polisi diagendakan bakal turut melakukan pemeriksaan kembali terhadap terlapor. "Akan kami dampingan klien kami, karena itu (laporan penganiayaan) masih dugaan," ujar Wahyudi.
Sejauh ini, disampaikan Wahyudi, kliennya yakni yang berinisial B tersebut sebelumnya juga telah diperiksa polisi. Hingga akhirnya, kasusnya saat ini ternyata telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga : Kecelakaan di Kepanjen, Terlalu Berhaluan Sebabkan Tiga Korban Luka
"Kalau dari terlapor sementara ini baru sekali (diperiksa penyidik)," imbuhnya.
Sepengetahuan Wahyudi, sampai dengan saat ini kliennya belum dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi. Namun demikian, pihaknya menjamin kliennya bakal kooperatif jika kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang.
"Tidak tahu ya, nanti tanyakan ke pihak Polres (Malang) saja," pungkasnya saat dikonfirmasi apakah kliennya sudah diperiksa kembali oleh polisi.