JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dikabarkan tengah intens berkonsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait guna merealisasikan zona industri. Yakni melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menuturkan langkah konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian tersebut, dilakukan lantaran terdapat area lahan yang dilindungi pada sejumlah wilayah yang diproyeksikan menjadi zona industri.
Baca Juga : Program PENA Kemensos Entaskan 135 Warga Kabupaten Malang dari Kemiskinan
"Maka melalui tata ruang kita mohonkan kepada Bappenas kemudian kepada Kementerian Pertanahan, agar bagaimana wilayah-wilayah itu nanti bisa mendukung keberadaan (zona industri) di Kabupaten Malang," ungkap Didik.
Pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ini menambahkan, faktor lingkungan menjadi atensi khusus dalam mewujudkan zona industri. Sebab, sebelum alih fungsi, kawasan yang masuk lahan dilindungi tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan industri.
"Maka itu kita bagi, kita siapkan, mana kawasan-kawasan yang masuk di LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan)," tuturnya.
Nantinya, diterangkan Didik, hasil pemetaan lahan dilindungi tersebut akan dibahas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di mana, saat ini proses RDTR tersebut sedang dikebut oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
"Kawasan-kawasan yang masuk di LP2B ini yang harus dipersiapkan secara dini melalui proses tata ruang," terangnya.
Didik menambahkan, sejumlah wilayah telah diproyeksikan untuk menjadi bagian dari zona industri. Di antaranya adalah Kecamatan Kepanjen dan Pakisaji.
"Seperti di Kepanjen, Pakisaji itukan (sebagian) masuk di kawasan LP2B. Kawasan tanah dilindungi itu harus kita rubah untuk kita jadikan menjadi bagian kawasan industri dan jasa," ujarnya.
Terpisah, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar berharap melalui penyusunan RDTR tersebut nantinya bisa meningkatkan potensi investasi di Kabupaten Malang. Termasuk menarik para investor untuk berinvestasi di Kecamatan Pakisaji yang diproyeksikan menjadi kawasan perkotaan baru di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Paruh Musim Liga, Dua Pemain Arema FC Bakal Hengkang
"RDTR menjadi peluang dalam memberikan informasi kepada masyarakat untuk bisa berinvestasi di Pakisaji," imbuhnya.
Menurut Budiar, penyusunan RDTR tersebut tidak terlepas dari letak geografis Kecamatan Pakisaji yang berada di kawasan strategis. Yakni berada di antara Kota Malang dan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pakisaji inikan penyangga kota, antara Kota Malang dan Kepanjen. Sehingga pasti akan ada perubahan dari segi tata ruangnya," ujarnya.
Dalam penyusunan RDTR tersebut, dijelaskan Budiar, sejumlah pihak terkait turut dilibatkan. Diantaranya mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Malang dan Kota Malang serta provinsi Jawa Timur (Jatim), DPRD Kabupaten Malang, camat hingga kepala desa.
Hasil dari penyusunan RDTR tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat. Baik secara sosialisasi maupun secara online melalui website.
"Tim tata ruang akan melakukan sosialisasi terkait RDTR ini kepada masyarakat umum. Selain itu, peta RDTR juga akan dituangkan melalui website. Tujuannya supaya bisa dilihat oleh semua investor," pungkasnya.