JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Sabtu (28/10/2023) mulai pukul 13.00 WIB melaksanakan pertemuan dengan agenda mediasi antara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Namun agenda mediasi itu tidak dihadiri tim dari KPU Kota Malang seperti pada Kamis (25/10/2023) lalu.
Baca Juga : Jaga Netralitas ASN, Reformasi Birokrasi Brawijaya Kampanye Bareng Bawaslu
Mediasi dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Malang setelah DPD PAN Kota Malang mengajukan permohonan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Karena ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN yang dinyatakan keliru mengunggah berkas ijazah.
“Seharusnya yang diunggah adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir namun keliru mengunggah scan ijazah asli,” jelas Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Eko Hadi Purnomo.
Pelaksanaan mediasi yang digelar di kantor Bawaslu Kota Malang itu berjalan tertutup dan hanya dihadiri tim perwakilan dari DPD PAN Kota Malang dan Iwan Sunaryo, SH, dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang.
Usai pelaksanaan mediasi, dengan didampingi oleh Ketua DPD PAN Kota Malang, Lookh Makhfudz, Eko Hadi Purnomo menyampaikan sebenarnya pihaknya berharap KPU Kota Malang dapat hadir di mediasi hari kedua kali ini.
“Kita tadi sebenarnya masih berharap pihak KPU Kota Malang dapat hadir di mediasi hari kedua ini tapi ternyata mungkin karena kesibukannya akhirnya perwakilan KPU Kota Malang tidak dapat hadir,” ungkap Eko Hadi Purnomo.
Meski mediasi tidak dihadiri oleh pihak KPU Kota Malang, namun Eko mengaku pihaknya tetap serius untuk menjalankan amanat partainya. Dalam hal ini apa yang dilakukannya telah sesuai dengan jalur tata aturan yang berlaku.
“Karena sudah dua kali mediasi tidak dapat terpenuhi kata sepakat karena KPU tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan ajudikasi. Dimana untuk mediasi dan sidang atau ajudikasi ini DPD PAN Kota Malang menunjuk Mohamad Sugiarto, SH, dan Yunita Suryantini Putri, SH, sebagai Kuasa Hukum DPD PAN Kota Malang,” ungkap pria yang juga merupakan anggota DPRD Kota Malang ini.
Dari situ, DPD PAN Kota Malang tetap berharap KPU Kota Malang dapat membuka Silon KPU sehingga Bacaleg asal Dapil Blimbing yang keliru mengunggah berkas ijazah tersebut dapat melakukan perbaikan dengan mengunggah berkas yang seharusnya. Karena menurutnya, saat ini belum masuk pada DCT.
Baca Juga : Akademisi Kian Gencar Kuliti Keputusan MK soal Batasan Usia Capres Cawapres
“Masalah ijazah yang dibutuhkan itu ada semua sehingga untuk memenuhi azas keadilan dan kesetaraan ya harapan kami masih bisa diterima karena upload di Silon itu kan teknis saja sementara bukti fisik ada dan benar,” pungkas Eko Hadi Purnomo.
Ditemui di lokasi yang sama, Ketua DPD PAN Kota Malang yakni Lookh Makhfudz menegaskan kedatangan tim DPD PAN Kota Malang di kantor Bawaslu Kota Malang diterima dengan baik. Sekaligus dapat berkomunikasi dengan baik dengan anggota Bawaslu Kota Malang.
“Kami tahu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang ada dan yang berlaku. Dan perlu diketahui, kedatangan kami ke Bawaslu untuk membuat surat permohonan ini merupakan arahan dari KPU untuk berkomunikasi dengan Bawaslu yang telah kita lakukan saat ini,” ungkap Lookh Makhfudz.
Lanjut Lookh Makhfudz, pembuatan permohonan hingga tahapan mediasi dan berlanjut ke ajudikasi. Hal itu menurut Ketua DPD PPAN Kota Malang ini merupakan pengalaman baru bagi pihaknya termasuk untuk penyelenggara Pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, maka PAN akan menjunjung tinggi proses-proses yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Lookh Makhfudz.