free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Kabupaten Malang Ditetapkan sebagai ODF ke-27 oleh Pemprov Jatim

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Oct - 2023, 03:10

Placeholder
Plh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Untung Sudarto didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo saat menerima penghargaan ODF dari Pemprov Jatim di Rayz UMM Hotel Malang, Rabu (25/10/2023). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota ke-27 Open Defecation Free (ODF) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dalam mewujudkan pilar pertama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo menyampaikan, ODF sendiri merupakan capaian masyarakat Kabupaten Malang telah terbebas dari perilaku Buang Air Besar (BAB) sembarangan. Di mana hal itu merupakan pilar pertama dalan STBM. 

Baca Juga : Tingkatkan Investasi, Pemkab Malang Gagas Zona Industri

Wiyanto menuturkan, tim verifikator STBM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang diketuai oleh dr. Waritsah Sukarjiyah bersama puluhan anggotanya telah melakukan verifikasi lapangan ke 500 kepala keluarga di 20 desa/kelurahan dalam 10 kecamatan selama dua hari, yakni tanggal 23 sampai 24 Oktober 2023. 

"Kami sangat berbahagia dan berbangga bisa mencapai 100 persen. Artinya di seluruh Kabupaten Malang ini  masyarakatnya tidak ada yang BAB sembarangan," ungkap Wiyanto, Rabu (25/10/2023).

 

Foto bersama.



Pihaknya mengaku bersyukur permasalahan kesehatan lingkungan satu persatu mulai terselesaikan. Salah satunya terkait dengan masyarakat yang BAB sembarangan. Di mana hal ini merupakan penuntasan pilar pertama di STBM. 

Menurutnya, untuk meraih status sebagai Kabupaten ODF, harus melalui proses verifikasi yang panjang. Pasalnya, besarnya wilayah di Kabupaten Malang juga menjadi tugas berat tersendiri bagi verifikator serta Pemkab Malang dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakatnya. 

"Kabupaten Malang bebas ODF ini kita perlu perjuangan. Karena perjalanan kemarin itu harus mencapai desa ODF, Kecamatan ODF, setelah itu Kabupaten ODF," kata Wiyanto. 

Pihaknya berharap, ke depan masyarakat di Kabupaten Malang sudah tidak ada yang BAB sembarangan. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bersama perangkat daerah lainnya akan melakukan pemantauan terhadap perilaku masyarakat. 

Baca Juga : Bangun Rumah Sakit Baru, Gubernur Jatim Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Madura Lebih Komprehensif

"Utamanya perubahan perilaku masyarakat harus termonitor dan terjaga. Supaya tidak kembali lagi ke kebiasaan-kebiasaan yang lama," tutur Wiyanto. 

Sementara itu, Ketua Tim Verifikator STBM Pemprov Jatim dr Waritsah Sukarjiyah mengatakan, dengan penetapan Kabupaten Malang sebagai daerah yang ODF, maka ini merupakan langkah awal yang baik untuk Kabupaten Malang menuju STBM lima pilar secara menyeluruh. 

"Harapan kami nanti, Kabupaten Malang akan berkomitmen untuk melaksanakan STBM lima pilar secara utuh. Oleh karena itu, yang terpenting bagaimana memonitor perubahan perilaku masyarakat kira terhadap stop buang air besar sembarangan," tandas Waritsah. 

Sebagau informasi, terdapat lima pilar dalam STBM. Di antaranya, stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengolahan air minum dan makanan dengan benar, pengelolaan sampah rumah tangga, pengelolaan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.
 


Topik

Kesehatan ODF bebas bab sembarangan kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni