JATIMTIMES - Khurul Fathoni Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem DPRD Jember yang juga pengusung pasangan Anies-Muhaimin (AMIN), Rabu (25/10/2023) mendatangi Mapolres Jember.
Kedatangan pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini didampingi oleh Ketua Garda Pemuda Nasdem David Handoko Seto dan juga Tim Bahu (Badan Hukum) DPD Nasdem Jember Agus MM.
Baca Juga : 3 Rekomendasi Kopitiam di Kota Malang Buat Pecinta Kuliner
Toni (panggilan Khurul Fathoni) kepada wartawan menyatakan, dirinya melaporkan 2 orang, yakni J dan AJ ke Polres Jember. Pasalnya, mereka telah melakukan perusakan atribut kampanye berupa baliho miliknya. Tidak hanya merusak, beberapa baliho miliknya juga hilang di sejumlah wilayah di Dapil (Daerah Pemilihan) Jember 6.
"Kami melaporkan 2 orang yang kami kenal ke Polres Jember karena telah sengaja melakukan perusakan dan menghilangkan sejumlah baliho kami. Ada sekitar 6 sampai 7 baliho kami yang dirusak. Tentu ini sangat merugikan kami, sehingga hari ini kami melaporkan kejadian tersebut," ujar Toni.
Saat ditanya apakah pelaku perusakan berafiliasi dengan partai politik lain, Toni menyatakan, pihaknya belum tahu pasti terkait keterlibatan terlapor berafiliasi dengan partai atau caleg lain.
"Kami belum tahu, apakah terduga pelaku perusakan berafiliasi dengan partai atau caleg lain. Namun yang pasti atribut kami berupa baliho sudah dirusak oleh terlapor. Bahkan saat melakukan perusakan, juga merekam aksinya dan disebar ke sejumlah group Whatsapp," jelasnya.
Toni menceritakan, bahwa kejadian perusakan balihonya diketahui dirinya Selasa (25/10/2023) pagi, saat dirinya pulang dari Lumajang menuju Jember. Kemudian pihaknya koordinasi dan konsultasi ke DPD Nasdem Jember.
Baca Juga : Banyak Warga Tak Disiplin, Simpang Rajabali Bakal Dipasang Separator
Sementara David Handoko Seto ketua Garda Pemuda Nasdem yang ikut mengawal pelaporan ini berharap agar polisi benar-benar serius melakukan pengusutan dan penindakan kasus yang dialami oleh pelapor. Selain untuk menciptakan situasi kondusif menjelang pemilu, perusakan terhadap atribut partai juga tidak dibenarkan dan bisa dituntut pidana.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut dan segera melakukan penyidikan terhadap kasus yang kami laporkan. Terlebih bukti-bukti yang kami sertakan cukup kuat dengan adanya video kedua terlapor yang kami indikasi sebagai terduga pelaku perusakan," tegas pria yang juga anggota DPRD Jember dari Fraksi Nasdem.
Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, Garda Pemuda Nasdem bersama relawan akan melakukan investigasi dan inventarisir titik tempat rusaknya atribut tersebut. "Selain lapor, kami juga akan melakukan investigasi dan inventarisasi di titik-titik mana atribut-atribut tersebut hilang atau dirusak," pungkas David.