JATIMTIMES - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memilih untuk memasrahkan adanya laporan mengenai tuduhan kolusi-nepotisme yang menyangkut keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepada lembaga KPK selaku penerima laporan.
Pernyataan tersebut disampaikan Basarah usai menghadiri agenda Seminar Hari Santri Nasional 2023 yang diselenggarakan di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga : Elit Partai Sebut Gibran Masih Jadi Kader PDI Perjuangan
"Kita serahkan mekanisme hukum pada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Saya sebagai pimpinan MPR tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga," ucapnya.
Kemanapun nantinya muara dari pelaporan tersebut, Basarah meminta kepada masyarakat untuk menghormatinya. "Kita semua wajib menghormati dan memberikan kesempatan semua proses hukum apapun, untuk dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menangani masalah itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (23/10/2023) Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK.
Pelaporan tuduhan kolusi-nepotisme tersebut juga merupakan buntut setelah Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim, dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga : 6 Staf PBB Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel Terhadap Gaza
Sementara itu, dalam pernyataannya Basarah memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait laporan tersebut layak diterima KPK atau justru sebaliknya. Di sisi lain, Basarah memilih untuk memasrahkan adanya laporan tersebut kepada lembaga terkait. Yakni KPK.
"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani dan mendapatkan laporan atas masalah tersebut," tukasnya.