free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Tegaskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mengundurkan Diri, Cukup Surat Izin Presiden

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Oct - 2023, 00:13

Placeholder
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan menteri tak harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri di Pilpres 2024 melainkan cukup dengan mengajukan surat izin ke Presiden. 

Adapun pernyataan itu disampaikan Hasyim setelah PDIP mendeklarasikan Mahfud Md sebagai Capres Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Petakan Titik Rawan Pemilu 2024

Hasyim menjelaskan, jika awalnya dalam UU Pemilu, menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak maju di Pilpres.

"Semula di UU Pemilu menteri atau pejabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Lalu kan ada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dari situ diubah menjadi cukup mengajukan surat izin. Nah surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan itu harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Hasyim lalu mengatakan jika surat izin presiden itu sifatnya menyusul. Namun meski demikian, ia menegaskan pada saat pendaftaran nanti, surat tersebut harus dilampirkan.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Hasyim.

"Ketika proses mendaftar setidaknya untuk mengajukan itikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin. Misalnya kepala daerah mengajukan izin kepada Presiden, menteri mengajukan izin kepada presiden. Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin pada presiden menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan kepada KPU," tambahnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Menko Polhukam Mahfud Md jadi bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Pengumuman itu disampaikan Megawati secara langsung di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

"Maka calon wapres yang dipilih oleh PDIP yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Bapak Mahfud Md," kata Megawati.

Diketahui jika pendaftaran presiden dan wakil presiden akan dibuka besok oleh KPU.

Sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa pada saat pendaftaran. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Berikut syarat yang wajib diserahkan pada saat pendaftaran:

1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

2. Surat pernyataan tidak akan menarik calon presiden dan/atau calon wakil presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal pasangan calon, yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga : Polri Terbitkan SKCK Erick Thohir, Sinyal Maju Cawapres Prabowo?

3. Naskah visi, misi, dan program dari bakal pasangan calon.

4. Surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

5. KTP dan akta kelahiran bakal pasangan calon dan istri/keluarga bakal pasangan calon.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

9. Surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden.

10. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri/pengadilan niaga tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak sedang dalam pailit atau tidak sedang dalam tanggungan utang.

12. Surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun.

13. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.

14. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal pasangan calon dan tanda bukti surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.


Topik

Politik Capres cawapres pilpres ppp pdi p ganjar pranowo mahfud md



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni