JATIMTIMES - Kabar meninggalnya mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin masih menyita perhatian publik. Hingga Selasa (17/10/2023) sore, Gubernur Sumut ke 15 periode 2008-2011 tersebut masih menjadi trending di penelusuran Google.
Syamsul Arifin dikabarkan meninggal dunia pada Selasa sekitar pukul 12.45, di usianya yang ke 71 tahun. Adik kandung Samsul Arifin, Syah Afandin mengonfirmasi kabar tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Ingatkan Selalu Jalin Kolaborasi Untuk Persiapkan Indonesia Emas 2045
"Iya benar meninggal di Jakarta," ujar adik kandung Samsul Arifin, Syah Afandin, dikutip Antara, Selasa (17/10/2023).
Syah Afandin saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Langkat tersebut mengatakan jasad almarhum masih berada di Jakarta dan akan segera diterbangkan ke Sumatera Utara. "Saat ini persiapan menuju Sumut," katanya.
Syamsul Arifin dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit Jakarta. Almarhum akan disemayamkan di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Lantas siapa sosok Syamsul Arifin hingga tutup usianya menyita perhatian publik?
Pria kelahiran 25 September 1952 dan meninggal di usia 71 tahun tersebut dikenal sebagai politisi ulung yang dikenal akrab dengan semua kalangan.
Dia memulai karier politiknya dengan bergabung Partai Golkar. Pada tahun 1999, Syamsul terpilih sebagai Bupati Langkat. Pria dengan gelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku menjadi Bupati Langkat hingga 2008. Pada 2008, dia mencalonkan diri sebagai Gubsu.
Saat itu Syamsul berpasangan dengan Gatot Puji Nugroho. Keduanya kemudian berhasil menang setelah berhasil mengalahkan 4 pasangan lainnya.
Baca Juga : Mendahului Truk dari Kiri, Pemotor Boncengan Dua Terlibat Kecelakaan Maut di Singosari
Syamsul sendiri saat Pilgub Sumut 2008 berbeda sikap dengan Partai Golkar. Golkar saat itu mengusung Ali Umri sebagai cagubsu berpasangan dengan Maratua Simanjuntak.
Sementara Syamsul-Gatot diusung oleh PKS, PPP, dan PBB. Pasangan tersebut berhasil meraup 1.396.892 suara atau 28,31 persen.
Namun Syamsul harus melepas jabatannya pada 2011 karena tersandung kasus korupsi. Syamsul terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Bupati Langkat.
Syamsul terbukti merugikan negara sebesarRp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007 Kabupaten Langkat. Syamsul kemudian divonis 6 tahun penjara di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Oktober 2015, Syamsul dibebaskan dari lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Syamsul mendapatkan pembebasan bersyarat.