free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Usai Dapat Jalan dari MK, Said Didu Sebut Gibran Bakal Dilamar Partai Kuning

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

17 - Oct - 2023, 18:04

Placeholder
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu. (Foto: bumntrack)

JATIMTIMES - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu memberikan respons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres. Menurutnya, skenario selanjutnya Gibran bakal dilamar oleh partai kuning, diduga Partai Golkar. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) awalnya menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Baca Juga : Sosok Habib Mahdi, Ulama Palembang yang Meninggal Dunia Usai Memperingati Maulid NabiĀ 

Di mana, PSI memohon batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Di hari yang sama, MK memutuskan perkara berbeda. Di mana MK menerima sebagian gugatan dalam gugatan batas minimal usia capres-cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Dikabulkannya gugatan mahasiswa ini seolah menjadi jalan untuk Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka agar melanggeng di Pemilu 2024. 

Merespons keputusan MK itu, Said Didu pun memprediksi jika skenario selanjutnya adalah Gibran mundur dari PDIP dan jabatannya sebagai Wali Kota Solo. 

"Stlh dapat jalan dari MK, diperkirakan skenario berikutnya :

1) dilamar Partai Kuning jadi unsur pimpinan

2) diajukan oleh Partai Kuning 

3) diterima oleh capres Prabowo

4) mundur dari PDIP dan mundur sbg Walikota SOLO.

Bpk : bhw saya tdk ikutan

Anak : saya hanya terima lamaran," ungkap Said Didu, dikutip dari akun X (Twitter) pribadinya, Selasa (17/10/2023). 

Said Didu pun menilai jika putusan MK itu adalah skenarip Jokowi untuk melanggengkan putranya menjadi bacawapres Prabowo Subianto. Dia pun mengumpamakan putusan MK itu sebagai martabak Solo. 

"Putusan MK ttg syarat Capres/Cawapres terkesan putusan khusus utk Walikota SOLO (Putra Presiden RI) - ptsn MARTABAK SOLO, krn :

1) diajukan 1 orang mhsw Universitas Negeri SOLO

2) alasan pengajuan gugatan adlh "prestasi" walikota SOLO

3) gugatan baru diajukan bln Agustus," ungkapnya. 

Said Didu pun mengaku salut dengan dugaan skenario yang dilakukan oleh Presiden dan Ketua MK untuk mengegolkan Wali Kota Solo ke Pemilu 2024. 

"Bpk Presiden dan Ketua MK yth, salut atas rekayasa Bpk utk golkan Wlkt Solo, dg langkah :

1) Pusat gelontorkan anggaran ke SOLO

2) dana tsb meningkatkan pertumbuhan ekonomi SOLO

3) atas "prestasi" tsb SATU org mhsw SOLO ajukan gugatan ke MK bln Agustus

4) MK menerima gugatan tsb," jelas dia. 

Baca Juga : Peringati Sumpah Pemuda dengan Istigasah dan Salawatan, Pendukung Gibran: Kemenangan Generasi Milenial

Said Didu pun menyentil Menko Polhukam Mahfud MD agar merespon soal polemik keputusan MK ini. Mengingat Mahfud MD, kata dia merupakan salah satu ahli hukum Tata Negara di Indonesia. 

"Kita menunggu pembenaran dari ahli hukum Tata Negara prof @mohmahfudmd dan prof @Yusrilihza_Mhd ttg putusan MK utk Martabak SOLO," ungkapnya. 

Said Didu pun menyinggung dugaan skenario Jokowi mulai dari gugatan mahasiswa hingga dikabulkan oleh MK. "Dari puluhan gugatan ttg syarat umur capres/cawapres semua ditolak MK, KECUALI SATU gugatan yg diajukan oleh SATU orang mahasiswa SOLO untuk membuka peluang Walikota SOLO - Putra Presiden Jokowi - DIKABULKAN oleh MK yg dipimpin oleh adik ipar Presiden Jokowi. Makin jelas," jelas Said Didu. 

"Sepertinya laporan pertama Bapak Presiden kepada Presiden China Xi jin Ping saat kunjungan ke China hari ini adalah hasil putusan MK yg membuka jalan bagi Putranya menjadi Wakil Presiden RI," pungkas Said Didu. 

Sebagaimana diberitakan, gugatan mahasiswa UNS itu tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini nantinya juga akan berlaku di Pemilu 2024. Putusan tersebut berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak. Ketiga perkara sebelumnya yang ditolak adalah bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah. 


Topik

Politik said didu golkar gibran keputusan mk cawapres



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana