JATIMTIMES – Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi telah selesai melakukan rapat kerja (raker) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja mereka. Sesuai aturan dan ketentuan yang ada, jajaran dewan menggelar rapat paripurna internal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (16/10/2023).
Agenda rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi H M Ali Mahrus dan diikuti oleh anggota dewan masing-masing komisi yang ada di lembaga wakil rakyat Banyuwangi.
Baca Juga : Sempurnakan Pengawasan, UIN Malang Jalin MoU dengan BPKP Jatim
Menurut H Ali Mahrus, agenda rapat internal merupakan tindak lanjut dari rapat kerja komisi-komisi dengan dinas/instansi yang menjadi mitra kerja yang digelar beberapa waktu sebelumnya. Mereka melaporkan hasil rapat kerja dengan dinas/instansi yang menjadi mitra kerja.
“Hasil laporan tersebut menyangkut penyerapan anggaran, evakuasi kinerja dan nanti akan ditindaklanjuti melalui forum badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi,” jelas H Ali Mahrus kepada sejumlah wartawan seusai rapat paripurna internal.
Selain itu, dalam rapat paripurna Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi juga menyampaikan rencana pelaksanaan program kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota dewan pada akhir Oktober 2023 ini.
Badan Perencana Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi juga menyampaikan rencana menggelar rapat persetujuan Raperda Inisiatif dewan tentang Fasilitasi Pesantren.
"Semua peserta setuju kalau itu dimasukkan dalam Prolegda dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan,” pungkas Politisi PKB Banyuwangi itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan pihaknya ingin mengoptimalkan sisa waktu yang ada sampai akhir 2023 untuk melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sampai tuntas.
Menurut Sofiandi, sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas. Namun, yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang PMI.
Sehingga, lanjut dia Bapemperda DPRD Banyuwangi fokus pada dua Raperda yang sudah siap baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Wawali Armuji Minta Warga Manfaatkan Ratusan Fasilitas Olahraga yang Sudah Dibangun
Sofiandi Susiadi, menuturkan Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya terkait keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi.
”Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” imbuhnya.
Pada dasarnya ada tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga, pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta di sana dan tidak lepas begitu saja.
“Makanya, nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal, dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi. Akhirnya disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” pungkas Sofiandi.