JATIMTIMES - Seorang pelaku copet yang beraksi di kawasan Rest Area Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi. Pelaku melancarkan aksi pencopetan sebuah ponsel saat perayaan bersih desa berlangsung.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan tersangka yang baru saja diamankan tersebut berinisial SH. Pria 41 tahun tersebut merupakan warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Tembak Satwa, Tiga Pemburu Ditangkap Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo
"Tersangka berhasil diamankan petugas dengan dibantu warga usai yang bersangkutan mencopet sebuah ponsel. Kejadiannya saat keramaian arak-arakan tumpeng perayaan bersih desa di Kecamatan Karangploso," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Data kepolisian menyebut, korban pencopetan bernama Zulkifli. Sementara itu, kejadian pencopetan yang dialami korban yang kini berusia 16 tahun tersebut, terjadi pada akhir pekan lalu.
Malam itu, korban yang berasal dari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan tersebut sedang bersama temannya menyaksikan kegiatan bersih desa yang berlangsung di sepanjang jalan Dusun Karangan, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Ketika itu situasi sedang ramai karena warga sedang berdesak-desakan untuk mengambil tumpeng yang diarak saat bersih desa. Pada saat itu korban ikut berdesak-desakan. Setelah itu korban mendapati ponsel miliknya yang semula disimpan di saku celananya telah hilang," imbuhnya.
Beruntung, aksi pencopetan yang dialami korban sempat diketahui oleh salah satu warga. Pada saat itu, pelaku diketahui mengenakan jaket berwarna cokelat serta membawa tas kulit.
Warga bersama korban kemudian mencari seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah para warga berteriak ada aksi pencopetan. Hingga akhirnya, seorang pria berinisial SH berhasil diamankan warga beserta petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan penjagaan.
"Setelah kami periksa, ponsel milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku," imbuhnya.
Setelah kepergok, pelaku saat itu sempat berupaya kabur. Beruntung, petugas kepolisian dari Polres Malang dan Polsek Karangploso yang sedang bertugas di lokasi kejadian, berhasil menghentikan upaya melarikan diri yang dilakukan pelaku.
Baca Juga : Pastikan Bahan Pokok Stabil, Pemkot Malang Gelar Gerakan Pangan Murah
"Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melancarkan aksi pencopetan tidak sendirian. Melainkan bersama dengan anggota komplotan pencopetan lainnya, yakni sejumlah empat orang.
Modus yang digunakan para pelaku, dijelaskan Taufik, adalah dengan memanfaatkan situasi keramaian. Ketika korban lengah, tersangka beserta komplotannya kemudian saling berbagi peran untuk menggasak barang berharga milik korban. Yakni ada yang bertugas mengalihkan perhatian korban, dan ada yang bertindak sebagai eksekutor maupun menyimpan barang hasil curian.
"Saat ini pelaku dari komplotan copet lainnya masih dalam pengejaran," ungkap anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Taufik menambahkan, keempat pelaku komplotan pencurian yang kini sedang dalam pengejaran polisi tersebut, masing-masing sudah diketahui identitasnya. "Sedang kami upayakan untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Nantinya para pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka SH, polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.