free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gugatan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Hakim Beberkan Alasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Oct - 2023, 00:17

Placeholder
Hakim Konstitusi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Gugatan batas usia yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga : Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Gibran Berpeluang Maju

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menjelaskan, dalam permohonan sebelumnya yang diajukan oleh Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UNS. Perbedaan itu terdapat pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Berikut amar putusan MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan dari Mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Baca Juga : Perpustakaan Umum Kota Malang, Tempat Asik Kerjakan Tugas Tanpa Keluar Uang

Putusan soal pengabulan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS itu pun langsung mendapat tanggapan dari Gerindra.

Gerinda mengaku menghormati keputusan MK yang telah mengabulkan gugatan batas usia capres di bawah 40 tahun.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan, yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk Pilkada untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ketua Harian Gerindra Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dasco kemudian menyebut jika keputusan MK itu sudah final dan bersifat mengikat.

"Oleh karena itu terhadap putusan MK kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," ucapnya.

Ia lantas menjawab soal peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya menguat menjadi cawapres Prabowo Subianto. Dasco menyebut semua kepala daerah berpeluang lantaran putusan MK ini.

"Tentunya dengan putusan MK tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata dia.

Terkait pengumuman cawapres Prabowo, Dasco menyerahkan kepada partai pengusung di KIM. Pada waktunya nama tersebut akan dibuka ke publik.

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap-tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini. Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," sambungnya.


Topik

Peristiwa MK mahkamah konstitusi capres cawapres anwar usman usia capres cawapres gibran rakabuming



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni