JATIMTIMES - Jelang pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, atribut partai politik (parpol) mulai menjamur di beberapa sudut Kota Malang. Bentuknya pun beragam. Ada yang berbentuk reklame dengan ukuran besar bergambar calon legislatif (caleg), calon wali kota, calon presiden atau pimpinan parpol. Selain itu juga ada atribut berupa bendera yang hanya bergambar logo partai.
Namun sayangnya, pemasangan atribut tersebut tidak dilakukan sesuai dengan aturan. Baik aturan pada PKPU atau peraturan daerah (Perda). Kondisi tersebut juga terjadi di Kota Malang. Salah satunya puluhan bendera salah satu parpol yang terpasang di Taman Panglima Sudirman.
Baca Juga : Semakin Lengkap, Store Baru Graha Bangunan Hadirkan Urinoir :Sanitasi Modern untuk Tempat Umum
Pantauan di lokasi, bendera yang terpasang tersebut adalah bendera PDI Perjuangan. Terpasang di sekeliling taman. Dengan dipasang dari struktur tiang berbahan bambu berukuran kurang lebih 3 meter. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan.
Pemasangan itu pun terlihat kontras dengan taman yang banyak ditanami tanaman berwarna hijau. Taman hijau yang mengelilingi patung Jenderal Besar Sudirman yang sedang menaiki seekor kuda. Taman ini berada di Jalan Panglima Sudirman Kota Malang.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengaku sudah berkomunikasi dengan LO PDI Perjuangan Kota Malang. Dan diimbau agar segera memindahkan atribut partai yang dipasang di fasilitas umum (fasum) tersebut.
"Kami sudah komunikasi ke LO PDI Perjuangan, itu dari LO nya sudah sanggup untuk menurunkan. Masih akan terus dikomunikasikan lagi, LO PDI Perjuangan sudah siap-siap menurunkan," jelas Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, Senin (16/10/2023).
Hamdan mengatakan, sebenarnya untuk pemasangan atribut parpol termasuk reklame, harus mengacu pada PKPU dan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Namun, jika belum masuk pada masa kampanye, peraturan yang digunakan sebagai landasan penindakan lebih kepada menggunakan Perda.
Sementara larangan pemasangan reklame atau atribut di taman kota, juga telah diatur di dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022. Dimana dalam pasal 18 disebutkan bahwa taman kota menjadi salah satu titik yang dilarang untuk dipasang reklame parpol.
Baca Juga : BEM UM Tolak Kedatangan Ganjar Pranowo sebagai Pemateri Kuliah Kebangsaan
"Kalau di PKPU di pasal 79, sebenarnya dilarang untuk menyebutkan ajakan (memilih). Lalu terkait tempat (pemasangan) kami masih menggunakan perda, jadi penegakannya di Satpol PP. Dan konteksnya harus cepat disikapi, kami mengedepankan pencegahan. Metode kami, berkomunikasi kepada pemilik APS (alat peraga sosialisasi) agar memindahkan sebelum ditertibkan," terang Hamdan.
Untuk itu, dirinya masih akan menunggu tindakan lanjut dari parpol yang bersangkutan. Jika nanti memang tak segera ada tindakan untuk menurunkan atau memindahkan atribut tersebut, pihaknya tak segan untuk melakukan penindakan bersama Satpol PP Kota Malang.
"Pihak kami sudah komunikasi ke LO, SDM mereka sudah siap untuk menurunkan. Kita lihat satu atau dua hari saja," pungkas Hamdan.