free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanggapan Berbagai Pihak Usai MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

16 - Oct - 2023, 22:49

Placeholder
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak 3 gugatan sekaligus terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres. Penolakan itu kemudian memantik berbagai pihak untuk berpendapat.

Menko Polhukam Mahfud Md menekankan jika putusan MK itu bersifat mengikat. "Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," kata Mahfud usai memberikan kuliah umum 'Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045' di Universitas Airlangga Surabaya, dilansir Antara, Senin (16/10/2023).

Baca Juga : Bambang Kawit: Anies dan Cak Imin Ingin Persatukan Umat Islam di Indonesia

Oleh karena itu, Mahfud kemudian meminta agar semua pihak untuk siap dan menghargai apapun itu yang sudah menjadi keputusan dari lembaga negara pengawal konstitusi itu sendiri.

"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.

Sementara pada kesempatan itu juga, Mahfud juga menanggapi soal namanya yang masuk bursa cawapres. "Saya tidak akan bicaara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujarnya.

Tak hanya Mahfud, PSI yang merupakan salah satu penggugat batas usia capres-cawapres mengaku kecewa atas putusan penolakan pada gugatannya itu. Adapun rasa kecewa PSI itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo.

"Kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Francine kemudian mengungkit bahwa secara kategori umur, 35 hingga 40 memiliki kategori usia yang sama. Ia lalu curiga, dalam putusan tersebut ada diskriminasi golongan umur. 

"Secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi nggak apa," ujarnya.

Ia pun mengungkap, jika saat ini PSI hanya berharap bisa tetap memperjuangkan hak konstitusi anak muda. "Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tak mengikuti sidang putusan MK tersebut. "Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

Baca Juga : Pertengahan Oktober, 10 Kejadian Kebakaran dan Lahan Melanda Kota Batu. Ini Faktornya

Tak hanya itu saja, Gibran juga enggan berkomentar soal penolakan gugatan batas usia capres-cawapres oleh MK itu.

"Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo," ujarnya.

Putra sulung Jokowi itu kemudian mengatakan jika usai putusan itu dibacakan, maka semunya sudah clear. "Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti," pungkasnya.

Diketahui hari Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak tiga gugatan dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Kemudian, nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan penggugat PSI. Selanjutnya nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda), Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda).

Dalam putusannya, MK menolak ketiga gugatan tersebut. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Setelah itu, saat ini MK masih menskors sidang gugatan batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun. "Karena jam menunjukkan pukul 12.55 WIB, maka sidang ini kita skors sampai jam 14.00 WIB. Sidang diskors," ujar Ketua MK Anwar Usman di sidang MK, Senin (16/10/2023).


Topik

Peristiwa mk batas usia capres batas usia cawapres gibran rakabuming



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana