JATIMTIMES - Pemalsuan Adminduk yang ditangani Satreskrim Polres Jember dan telah menetapkan 3 tersangkka, yakni YY, YM dan TG. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh aparat penegak hukum.
Bahkan dalam penyidikan yang sudah dilakukan, ada dugaan indikasi keterlibatan pihak perbankan dan juga pengembang perumahan alias properti. Dugaan ini mencuat, karena dokumen adminduk palsu digunakan sebagai sarana pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga : Tak Kapok 6 Kali Dipenjara, Warga Jombang Ini Kembali Bobol Rumah Orang
"Adminduk palsu sengaja dibuat di antaranya untuk dipakai memanipulasi pengajuan KPR. Ada keterkaitan erat antara tersangka yang membuat adminduk palsu dengan sejumlah pengusaha properti," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (10/10/2023)
Kasatreskrim menyampaikan, sebelum kasus ini berkembang ke pengusaha properti terlebih dahulu terhubung ke perbankan. Oleh karena itu, perbankan turut memfasilitasi penyediaan dana KPR untuk para pebisnis perumahan.
Menurut Dika, penyidik tengah menyusun agenda pemeriksaan kepada sejumlah pelaku usaha properti maupun manajemen perbankan yang berkaitan dengan pemalsuan adminduk untuk manipulasi data pemohon KPR.
"Sudah dirancang oleh penyidik yang akan memanggil mereka satu per satu. Jadwalnya yang tahu persis penyidik. Supaya diketahui sejauh mana keterlibatan mereka dengan tersangka," tutur alumnus Akpol 2012 itu.
Polisi baru menetapkan tiga orang tersangka pemalsuan adminduk, yaitu YY, YM, dan TG. Tersangka mengakui berbagi peran sebagai pembuat adminduk palsu dan agensi yang bermain dengan pebisnis properti. Keuntungan yang diraup berupa uang mencapai ratusan juta rupiah.
Penyidik menyita barang bukti tindak kriminal tersangka seperti sisa-sisa dokumen Adminduk palsu. Di antaranya seperti KK, KTP, surat keterangan cerai, dan rekening koran kredit bank untuk KPR.
Penyidik meminta bantuan keterangan ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Disampaikan bahwa pemalsuan Adminduk berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak kejahatan.
"Ya, kami yang siap jadi saksi ahlinya. Karena, diminta oleh kepolisian dan kami yang memang berwenang menerbitkan Adminduk asli," ujar Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti
Baca Juga : Jelang Akhir 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Ingin Optimalkan Pembahasan Dua Raperda
Ia bersyukur sindikat pemalsuan Adminduk terbongkar. Sehingga, dapat memulihkan citra negatif Dispendukcapil yang dituduh banyak pihak mempermainkan prosedur pengurusan Adminduk.
"Tuduhan di luar tentang Dispendukcapil akan terpatahkan dengan kejadian ini. Nanti ke polisi akan kami jelaskan bagaimana pembuatan Adminduk yang valid berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013," jelas perempuan yang akrab disapa Santi itu.
Modus tersangka, lanjut Santi relevan dengan kejanggalan banyaknya berkas permohonan perbaikan Adminduk ke Dispendukcapil. Tercatat ada pengajuan KTP pengganti dengan alasan karena hilang yang jumlahnya mencapai 29.000 orang.
Santi mencurigai alasan kehilangan KTP hingga mencapai jumlah sebanyak itu tidak masuk akal. Sangat kuat dugaan jika permohonan ganti KTP terhubung erat dengan sindikat pemalsuan Adminduk.
Dalih kehilangan KTP ditengarai sebagai bagian dari kedok melancarkan aksi sindikat pemalsuan Adminduk. Kecurigaan demikian semakin menguat dengan hasil sampling ke pihak-pihak yang mengajukan ganti KTP karena hilang.
"Sampling yang kami coba kirim Adminduk lewat pos ternyata, ternyata dari 30 warga ada 10 warga di dalamnya yang justru mengaku tidak merasa kehilangan KTP dan tidak pernah membuat pengajuan KTP baru. Ini kan berarti ada orang lain yang sengaja ingin memalsukan identitas," ungkap Santi. (*)