free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jelang  Akhir 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Ingin Optimalkan Pembahasan Dua Raperda

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

10 - Oct - 2023, 02:17

Placeholder
Sofiandi Susiadi, ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi. (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi ingin mengoptimalkan sisa waktu yang ada sampai akhir 2023 untuk melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sampai tuntas.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, sebenarnya ada 3 raperda yang akan dibahas. Namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)   yaitu raperda tentang PMI.  

Baca Juga : Sempat Ditunjuk Plh, Kepala BKPSDM Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang

Sehingga, Bapemperda DPRD Banyuwangi fokus pada dua raperda yang sudah siap, baik secara substansi materi maupun administrasi. Yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren serta  Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sofiandi Susiadi, menuturkan Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya bagaimana ada keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi. ”Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” jelas Sofiandi kepada sejumlah wartawan di ruang Bapemperda DPRD Banyuwangi pada Senin (09/10/2023).

Pada dasarnya ada tanggung jawab untuk menumbuhkembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan,  support daerah terkait pembangunan fisik maupun nonfisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta di sana dan tidak lepas begitu saja.

Makanya nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal, dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi akhirnya disetujui menjadi fasilitasi pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.

Selanjutnya  Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. ”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi,” ucap Sofiandi.

Baca Juga : Mulai dari Layanan PDAM hingga Pengelolaan Sampah, 4 Hal ini Jadi Sorotan DPRD Kota Malang

Selain itu, Bapemperda DPRD Banyuwangi juga sudah membuka usulan program 2024 dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyiapkan program pembentukan perda tahun 2024.

“Tadi sudah kami sampaikan informasi kali kedua dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak mengusulkan propemperda,” pungkas legislator asal Partai Golkar Banyuwangi itu.


Topik

Pemerintahan DPRD Banyuwangi Banyuwangi ranperda perda Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy